Berita Paser Terkini

Bupati Paser Fahmi Fadli Singgung Dualisme Perangkat Desa hingga Penggunaan Dana Desa

Isu pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) tanpa rekomendasi camat, menjadi perbincangan masyarakat di Kabupaten Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Bupati Paser Fahmi Fadli saat pelantikan dan pengambilan sumpah 72 Kepala Desa Tetpilih periode 2023-2029 dan 1 Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tajur sisa masa jabatan 2021-2027, yang berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Isu pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) tanpa rekomendasi camat, menjadi perbincangan masyarakat di Kabupaten Paser.

Hal itu disampaikan Bupati Paser Fahmi Fadli saat pelantikan dan pengambilan sumpah 73 Kepala Desa (Kades) yang berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (3/2/2023).

Dikatakan, dampak dari pemberhentian perangkat desa tanpa rekomendasi camat yaitu banyaknya sengketa tata usaha negara antara Kades dengan perangkat desa yang diberhentikan.

"Terjadinya dualisme perangkat desa disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang tidak dijalankan oleh Kades karena telah mengangkat perangkat desa yang baru," kata Fahmi.

Baca juga: Hari Amal Bhakti di Paser, Bupati Fahmi Fadli Ingatkan Jaga Kerukunan Umat Beragama

Masalah lainnya, berkaitan dengan penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Namun saya yakin, hal ini tidak terjadi di desa manapun di Kabupaten Paser. Para kades sudah paham terhadap aturan-aturan tersebut," tambahnya.

Ia juga berpesan, kepemimpinan bukan dalam hal seberapa lama bisa menjabat dalam satu periode melainkan seberapa banyak yang dilakukan dalam periode itu.

Para Kades diharapkan untuk bekerja secara maksimal dalam membangun desa, sebagaimana yang amanahkan oleh masyarakat.

"Selama dititipkan amanah sebagai pemimpin, kita harus berupaya maksimal dan biarkan masyarakat yang menilai apa yang telah dilakukan," imbuhnya.

Bupati Paser juga mengingatkan, agar para Kades tidak melakukan pengelompokkan warga.

Baca juga: Bupati Paser Fahmi Fadli Serahkan 150 SR Air Bersih untuk Warga Desa Sawit Jaya

Ketika Kades dilantik, sambung Fahmi  maka semua warga desa merupakan tanggung jawab Kades dengan tidak mengelompokkan mana warga yang mendukung dan bukan pendukung.

"Bekerjalah dengan amanah, penuh semangat dan penuh motivasi. Dengan pemikiran inovasi dan ide-ide cemerlang, dedikasi yang  tinggi untuk membangun desa," jelasnya.

sisa masa jabatan kades
Bupati Paser Fahmi Fadli saat pelantikan dan pengambilan sumpah 72 Kepala Desa Tetpilih periode 2023-2029 dan 1 Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tajur sisa masa jabatan 2021-2027, yang berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (3/2/2023).

Diharapkan, para Kades juga dapat mengembangkan potensi desa yang ada di desanya sehingga kedepannya tiap desa mempunyai satu brand atau produk yang bisa ditonjolkan.

"Jika suatu desa sudah memiliki satu produk, maka bisa dikenalkan ke masyarakat. Hal itu juga akan berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," tutup Bupati Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved