Berita Nasional Terkini

Nasib Bharada E, Karier di Polri Bisa Selamat jika Divonis 2 Tahun sesuai Peraturan Kapolri Terbaru

Nasib Bharada E, karier di Polisi masih bisa selamat jika divonis maksimal 2 tahun penjara. Isi Peraturan Kapolri terbaru

|
Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Nasib Bharada E, karier di Polisi masih bisa selamat jika divonis maksimal 2 tahun penjara sesuai dengan isi Peraturan Kapolri terbaru 

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Nilai Bharada E Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara, Farhat Abbas: Jujur Bukan Alasan Lepas dari Hukum

(*)

Berita Nasional Terkini

Berita Bharada E

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved