Berita Nasional Terkini
Nasib Bharada E, Karier di Polri Bisa Selamat jika Divonis 2 Tahun sesuai Peraturan Kapolri Terbaru
Nasib Bharada E, karier di Polisi masih bisa selamat jika divonis maksimal 2 tahun penjara. Isi Peraturan Kapolri terbaru
|
Editor:
Amalia Husnul A
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Nasib Bharada E, karier di Polisi masih bisa selamat jika divonis maksimal 2 tahun penjara sesuai dengan isi Peraturan Kapolri terbaru
Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Nilai Bharada E Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara, Farhat Abbas: Jujur Bukan Alasan Lepas dari Hukum
(*)
Tags
Bharada E
vonis
Brigadir J
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Baca Juga
| Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati |
|
|---|
| Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo, Akankah Keadilan Berpihak ke Richard Eliezer dan Brigadir J? |
|
|---|
| Terungkap! Daftar Lengkap 122 Nama Guru Besar dan Dosen Dukung Vonis Richard Eliezer Diringankan |
|
|---|
| Tak Terima Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Nasib-Bharada-E-Karier-di-Polri-Bisa-Selamat-jika-Divonis-2-Tahun-Kasus-Brotoseno-Jadi-Preseden.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.