Berita Samarinda Terkini

Nekat Berhutang Demi Mendapatkan Sabu untuk Dijual Kembali, Pria Paruh Baya di Samarinda Masuk Bui

Biasanya orang rela berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tapi Abdullah berhutang demi mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda
Barang bukti sabu dan alat komunikasi yang diamankan petugas dari tangan pelaku. (HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Biasanya orang rela berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tapi berbeda dengan Abdullah yang sampai berhutang demi mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali.

Namun niatnya untuk mendapatkan keuntungan dari berhutang bisnis haram tersebut justru harus dibayar dengan ancaman bui lantaran transaksi sabu yang hendak dilakukannya terendus Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan Abdullah diamankan saat hendak mengambil sabu di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir pada Sabtu (11/2/2023) malam, sekitar Pukul 19.30 Wita.

Baca juga: Pemkot Samarinda Lakukan Transformasi Digital di Berbagai Sektor

"Dari laporan masyarakat kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Oleh sebab itu kami lakukan observasi dan melihat seorang pria mencurigakan," jelas Kompol Ricky saat dikonfirmasi Senin (13/2).

Petugas pun lantas mendekati pria mencurigakan tersebut.

Menyadari kehadiran petugas, pria tersebut berupaya mengelak dengan membuang sebuah bungkusan di tangannya.

Meski begitu petugas tetap melakukan penggeledahan dan didapati satu poket seberat 1,02 gram brutto berbalut tissu yang sebelumnya berusaha dibuang oleh pelaku alias Abdullah tersebut.

Baca juga: Lapas Narkotika Samarinda Kini Miliki Gedung SAE Konveksi, Kini WBP Punya Skill

"Jadi saat ditangkap pelaku baru mau mengambil sabu itu dengan sistem jejak," jelasnya.

Setelah diamankan, pria 58 tahun tersebut mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terakhir.

Dijelaskan oleh Kompol Ricky bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial O dengan harga Rp 1,3 juta dan akan dijual kepada konsumennya yakni F dengan harga Rp 1,5 juta.

"Jadi si pelaku (Abdullah) ini beli sabu itu dengan cara berhutang (kepada O). Rencana malam itu mau diantar kepada pembelinya lagi (F). Tapi sebelum transaksi kami berhasil amankan lebih dulu," jelasnya.

Baca juga: 2.120 Pegawai Pemkot Samarinda Bakal Ikuti Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Digital

Ia menambahkan pengakuan pelaku terpaksa menjual sabu karena faktor ekonomi.

"Katanya terpaksa karena dia tidak punya pekerjaan. Beli sabunya ngutang. Kalau laku baru bayar. Nah sumber barangnya (O) dalam pengejaran kami," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved