Berita Kaltara Terkini
WNA Pakistan Terancam Dikenakan 2 Pasal Usai Kabur Dari Tahanan Imigrasi Nunukan
Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak
TRIBUNKALTIM.CO- Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak pada Minggu (12/02/2023), sekira pukul 07.00 Wita.
WNA Pakistan tersebut kabur dari tahanan.
Namun demikian, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya mengatakan ada dua pasal yang menanti WNA Pakistan tersebut yakni Pasal 120 ayat (1) dan/ atau Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
"Setelah kami koordinasi dengan Kejaksaan ada dua pasal yang bisa menjerat WNA Pakistan itu. Kalau H sudah didapat, kami akan gelar perkara bersama Kejaksaan dan Kanwil," kata Ryan kepada TribunKaltara.com, Senin (13/02/2023), pukul 14.30 Wita.
Baca juga: Dua Warga Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan, Berencana Berlayar ke Pare-Pare Bersama Istri
Baca juga: Masuk Perairan Sebatik Tanpa Paspor, 7 Pemancing Asal Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan
Lebih lanjut Ryan sampaikan, Kantor Imigrasi Nunukan nantinya akan menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).
"Nanti kami akan titipkan tahanan WNA Pakistan sementara di Lapas dulu. Mohon doanya semoga bisa segera ditemukan WNA Pakistan itu," ucapnya.
Ryan mengaku sebelum tahanan kabur untuk kedua kalinya, dirinya sudah melakukan
koordinasi kepada pimpinan di pusat untuk melakukan penyidikan terhadap dua WNA yang masih di duga Pakistan itu.
Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Nunukan juga sudah melakukan koordinasi kepada Kedutaan Pakistan di Jakarta perihal keabsahan status kewarganegaraan dua WNA, H dan R (24).
"Saya ke Kedutaan Pakistan untuk meminta data dukung terkait keabsahan dua WNA yang diduga Pakistan. Mereka meminta waktu 1-2 minggu untuk kroscek ke Pemerintah Pakistan. Begitu dalam perjalanan kembali ke Nunukan, informasi kabur lagi satu WNA itu," ujar Ryan.
Informasi terbaru dari Ryan setelah melihat rekaman CCTV dari luar kantor Imigrasi Nunukan, H kabur dengan posisi borgol sudah terbuka dari satu tangannya.
"Saat kabur borgol sudah dilepasnya. Saya tidak tahu seperti apa caranya. Yang jelas posisi kunci borgol itu ada di petugas kita. Tapi borgol itu masih tergantung di sebelah tangannya," tuturnya.
Ia meminta kepada masyarakat Pulau Nunukan agar segera menginformasikan bila melihat seorang pria dengan perawakan Pakistan.
Ryan juga sekaligus mengimbau kepada warga agar lebih waspada terhadap WNA Pakistan yang kabur itu.
Baca juga: Imigrasi Nunukan Akui Belum Dapat Jawaban dari Kedubes Pakistan Mengenai 2 WNA yang Diamankan
Lantaran disinyalir WNA Pakistan tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hingga meninggal dunia saat berada di Pakistan.
"Jadi perempuan yang dibunuh itu diduga kuat merupakan ibu dari anak di bawah umur yang diamankan bersamaan H dan R. Saat ini anak itu kami amankan di ruang kerja Inteldak," ungkap Ryan.
Sekadar diketahui Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.
Sedangkan Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Imigrasi Nunukan Beber 2 Pasal Menanti WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan, Ini Imbauan ke Warga, https://kaltara.tribunnews.com/2023/02/13/imigrasi-nunukan-beber-2-pasal-menanti-wna-pakistan-yang-kabur-dari-tahanan-ini-imbauan-ke-warga.
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.