Berita Nasional Terkini
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Sebut 2 Hal yang Meringankan
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, hakim sebut 2 hal yang meringankan putusan.
TRIBUNKALTIM.CO - Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, hakim sebut 2 hal yang meringankan putusan.
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J hari ini dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Selasa (14/2/2023).
Sebelum sidang Ricky Rizal, Kuat Maruf sudah divonis 15 tahun penjara.
Baca juga: Profil Ricky Rizal, Terungkap Agama dan Perjuangan Jadi Polisi, Si Anak Desa Berakhir di Penjara
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memvonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Wahyu saat sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).
Ricky Rizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun ," ujar Wahyu dalam tayangan di YouTube Tribunnews.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dipenjara delapan tahun.
Baca juga: Profil Kuat Maruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Sehingga, vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan JPU.
Ricky Rizal dinilai oleh JPU telah terbukti melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada saat pembacaan tuntutan, JPU juga mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Untuk hal yang memberatkan yakni Ricky Rizal menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan dan tak pantas sebagai anggota Polri.
Baca juga: Ringkasan Kasus Ferdy Sambo: Berawal dari Curhatan Putri Candrawathi, Berujung Vonis Mati
Sedangkan hal meringankan yaitu Ricky Rizal masih muda hingga memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.
Selain Ricky Rizal, vonis juga telah dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Seluruh vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.