Berita Kaltara Terkini

Modus Jual Mobil Lewat Facebook, Korban Asal Bulungan Tertipu Rp 2,8 Juta

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus kasus tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus kasus tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus kasus tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik.

Kasus ini disampaikan dalam press release di Selasar Gedung B Mapolda Kalimantan Utara, Selasa (14/02/2023).

Tindak Pidana manipulasi data Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana di maksud dalam Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Turut hadir dalam Press Release tersebut Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmat, serta personel Polda Kaltara.

Baca juga: Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Kartu Prakerja, Simak Cara Daftar hingga Besaran Insentifnya

Baca juga: Marak Penipuan Modus Undangan Digital Dikirim via WhatsApp, Begini Cara Bedakan Asli atau Palsu

Rilis resmi Polda Kaltara ke TribunKaltara.com mengatakan, waktu kejadian pada Jumat, 30 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WITA Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara

Kronologis kejadian, korban melihat sebuah postingan mobil di jual di grup Facebook jual beli mobil wilayah Berau

Kemudian korban menghubungi akun Facebook yang mengunggah sebuah iklan mobil tahun 2008.

Akun tersebut juga mencantumkan nomor handphone.

Selanjutnya korban menghubungi nomor tersebut menggunakan WhatsApp pribadi.

Dalam percakapan WhatsApp korban dikirimi oleh tersangka beberapa foto mobil, dan foto KTP untuk meyakinkan korban.

Setelah korban tertarik korban mengajak ketemuan dengan saudara korban di Tanjung Selor

Namun, tersangka meminta uang oprasional untuk ke Tanjung Selor.

Korban mengirimkan dana senilai Rp.2.800.000 ke rekening bank untuk keperluan oprasional.

Namun tersangka tidak ke Tanjung Selor tetapi ke KTT, dengan alasan tersangka mengantar unit tersebut ke pemesan yang ada di KTT.

Selanjutnya tersangka mengirimkan foto lain sebuah mobil Toyota Cayla ke korban dan mengatakan bahwa unit tersebut di Tarakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved