Berita Kaltara Terkini
Modus Jual Mobil Lewat Facebook, Korban Asal Bulungan Tertipu Rp 2,8 Juta
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus kasus tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik
TRIBUNKALTIM.CO- Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus kasus tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik.
Kasus ini disampaikan dalam press release di Selasar Gedung B Mapolda Kalimantan Utara, Selasa (14/02/2023).
Tindak Pidana manipulasi data Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana di maksud dalam Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Turut hadir dalam Press Release tersebut Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmat, serta personel Polda Kaltara.
Baca juga: Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Kartu Prakerja, Simak Cara Daftar hingga Besaran Insentifnya
Baca juga: Marak Penipuan Modus Undangan Digital Dikirim via WhatsApp, Begini Cara Bedakan Asli atau Palsu
Rilis resmi Polda Kaltara ke TribunKaltara.com mengatakan, waktu kejadian pada Jumat, 30 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WITA Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
Kronologis kejadian, korban melihat sebuah postingan mobil di jual di grup Facebook jual beli mobil wilayah Berau
Kemudian korban menghubungi akun Facebook yang mengunggah sebuah iklan mobil tahun 2008.
Akun tersebut juga mencantumkan nomor handphone.
Selanjutnya korban menghubungi nomor tersebut menggunakan WhatsApp pribadi.
Dalam percakapan WhatsApp korban dikirimi oleh tersangka beberapa foto mobil, dan foto KTP untuk meyakinkan korban.
Setelah korban tertarik korban mengajak ketemuan dengan saudara korban di Tanjung Selor
Namun, tersangka meminta uang oprasional untuk ke Tanjung Selor.
Korban mengirimkan dana senilai Rp.2.800.000 ke rekening bank untuk keperluan oprasional.
Namun tersangka tidak ke Tanjung Selor tetapi ke KTT, dengan alasan tersangka mengantar unit tersebut ke pemesan yang ada di KTT.
Selanjutnya tersangka mengirimkan foto lain sebuah mobil Toyota Cayla ke korban dan mengatakan bahwa unit tersebut di Tarakan.
Listrik Gratis Wujudkan Keadilan Energi Kaltara, Buka Pertumbuhan Ekonomi di Perbatasan |
![]() |
---|
TBM PADU dari Sebatik Kaltara Jawab Tantangan Literasi, Iklim, dan Anak Tidak Sekolah di Perbatasan |
![]() |
---|
Speedboat Malinau Express Terbalik di Perairan Tana Tidung Kaltara, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.