Berita Nasional Terkini

Putri Candrawathi Berkali-kali Hela Napas Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Muka Lesu Istri Ferdy Sambo

Ekspresi dan gesture Putri Candrawathi usai divonis 20 tahun atas pembunuhan berencana pada Brigadir J disorot.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Ekspresi dan gesture Putri Candrawathi usai divonis 20 tahun atas pembunuhan berencana pada Brigadir J disorot.

Terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana pada Brigadir J yang skenarionya dibuat sang suami, Ferdy Sambo.

Sama seperti sang suami, Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Tak Buktikan Ada Pelecehan, Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2), mengutip Tribunnews.com dengan judul Ekspresi dan Gesture Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Saat hakim membacakan putusannya, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.

Putri berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas.

Baca juga: Sedang Berlangsung Sidang Vonis Putri Candrawathi, Link Live Streaming

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Namun ia tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggenggam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved