Berita Nasional Terkini

Putri Candrawathi Berkali-kali Hela Napas Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Muka Lesu Istri Ferdy Sambo

Ekspresi dan gesture Putri Candrawathi usai divonis 20 tahun atas pembunuhan berencana pada Brigadir J disorot.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.

Baca juga: Terbaru! Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan, Suami Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Putri juga disebut majelis hakim malah memposisikan diri selalu menjadi korban dalam perkara ini.

"Terdakwa berbelit- belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.

Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat. Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.

Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi.

(*)

Berita Nasional Terkini lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved