Berita Nasional Terkini
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Sebut 2 Hal yang Meringankan
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, hakim sebut 2 hal yang meringankan putusan.
Untuk Ferdy Sambo, hakim menjatuhi hukuman mati ketika JPU menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun sedangkan JPU hanya menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan penjara delapan tahun.
Lalu untuk Kuat Ma’ruf, hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Senada dengan Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, Kuat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas
Baca juga: Dinilai Pilih Berbohong, Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Seberat-beratnya
Sidang vonis menyisakan terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer yang baru akan digelar pada Rabu (15/2/2023) esok.
Kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (*)
Berita Nasional Terkini Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.