Berita Nasional Terkini

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Sebut 2 Hal yang Meringankan

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, hakim sebut 2 hal yang meringankan putusan.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. icky Rizal divonis 13 tahun penjara, hakim sebut 2 hal yang meringankan putusan. 

Untuk Ferdy Sambo, hakim menjatuhi hukuman mati ketika JPU menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun sedangkan JPU hanya menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan penjara delapan tahun.

Lalu untuk Kuat Ma’ruf, hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Senada dengan Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, Kuat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas

Baca juga: Dinilai Pilih Berbohong, Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Seberat-beratnya

Sidang vonis menyisakan terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer yang baru akan digelar pada Rabu (15/2/2023) esok.

Kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (*)

Berita Kasus Brigadir J

Berita Sidang Ferdy Sambo Cs 

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved