Berita Nasional Terkini

Ringkasan Kasus Ferdy Sambo: Berawal dari Curhatan Putri Candrawathi, Berujung Vonis Mati

Berikut ini ringkasan kasus Ferdy Sambo yang membuat eks Kadiv Propam Polri, bakal menyusul mantan ajudannya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

@idextratime
Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah memberikan vonis Ferdy Sambo yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini ringkasan kasus Ferdy Sambo yang membuat eks Kadiv Propam Polri, bakal menyusul mantan ajudannya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, Senin (13/2/2023).

Ringkasan kasus Ferdy Sambo hingga akhirnya divonis hukuman mati, berjalan dengan penuh lika-liku dan drama.

Sebelum dijatuhi hukuman mati, Ferdy Sambo justru dituntun penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.

Baca juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo - Putri Candrawathi, dan Kejadian di Kamar Rumah Magelang yang Jadi Misteri

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Berikut ini ringkasan kasus Ferdy Sambo:

1. Berawal dari klaim pelecehan

Cerita bermula dari klaim pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Saat itu, Sambo berada di Jakarta. Putri lantas menelepon suaminya pada Jumat (8/7/2022) dini hari.

Sambil menangis, dia mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved