Berita Nasional Terkini

Ringkasan Kasus Ferdy Sambo: Berawal dari Curhatan Putri Candrawathi, Berujung Vonis Mati

Berikut ini ringkasan kasus Ferdy Sambo yang membuat eks Kadiv Propam Polri, bakal menyusul mantan ajudannya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

@idextratime
Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah memberikan vonis Ferdy Sambo yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). 

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

3. Eksekusi Brigadir J

Jaksa juga mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Mulanya, di ruang tengah lantai satu rumah itu, telah berkumpul Sambo bersama Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Oleh Sambo, Kuat diperintahkan untuk memanggil Bripka RR dan Yosua untuk masuk ke rumah. Keduanya pun menurut.

Begitu Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo seketika memegang leher bagian belakang dan mendorongnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Usai mendorong Yosua, Sambo memerintahkan Brigadir J berjongkok.

Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.

"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.

Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Baca juga: Putri Candrawathi jadi Alasan Utama Ferdy Sambo Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved