Berita Nasional Terkini
Ringkasan Kasus Ferdy Sambo: Berawal dari Curhatan Putri Candrawathi, Berujung Vonis Mati
Berikut ini ringkasan kasus Ferdy Sambo yang membuat eks Kadiv Propam Polri, bakal menyusul mantan ajudannya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.
Baca juga: Vonis Hukuman Mati Pil Pahit di Ulang Tahun Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Akui Belum Siap
Mendengar cerita istrinya, Sambo seketika marah ke Yosua.
Namun, Putri meminta suaminya untuk tidak menghubungi siapa pun terkait peristiwa ini.
Putri mengaku takut akan terjadi peristiwa yang tidak diinginkan lantaran Brigadir J punya senjata.
Selain itu, tubuh Brigadir J juga lebih besar dibandingkan ajudan-ajudan lain yang saat itu mendampingi Putri di rumah Magelang.
"Saksi Ferdy Sambo menyetujui permintaan terdakwa Putri Candrawathi tersebut dan terdakwa Putei Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," ucap jaksa.
Pagi harinya, Putri bersama Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf bertolak dari Magelang kembali ke Jakarta.
Setibanya rombongan di Ibu Kota, Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
2. Suruh Ricky, lalu Richard Elizer
Perencanaan pembunuhan disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mulanya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak karena mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.
Baca juga: Detik-detik Kuat Maruf Divonis Hakim, Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Hukuman Lebih Berat?
Mendengar penolakan itu, Sambo memerintahkan Richard Eliezer.
Menurut jaksa, Richard langsung menyatakan kesediaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.