Berita Nasional Terkini
Ringkasan Kasus Ferdy Sambo: Berawal dari Curhatan Putri Candrawathi, Berujung Vonis Mati
Berikut ini ringkasan kasus Ferdy Sambo yang membuat eks Kadiv Propam Polri, bakal menyusul mantan ajudannya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Yosua tak seketika tewas.
Mengetahui itu, Sambo menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Setelahnya, Sambo menyentuhkan tangan Yosua ke pistol milik anak buahnya itu.
Dengan mengenakan sarung tangan hitam, Sambo menembakkan pistol itu beberapa kali ke dinding rumah.
Ini dilakukan demi menguatkan rekayasa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang telah Sambo skenariokan.
4. Janjikan uang
Setelah penembakan, Sambo menjanjikan sejumlah uang ke Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Uang itu sempat diberikan dua hari setelah eksekusi Brigadir J atau 10 Juli 2022 di ruang kerja Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling, sebelum akhirnya diambil kembali.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Profil Hakim Wahyu Iman Santoso, Pernah Diserang Lewat Medsos
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.
Kendati menarik uang kembali tersebut, Sambo memberikan ponsel merek Iphone 13 Pro Max ke anak buahnya sebagai hadiah untuk mengganti ponsel lama mereka yang telah dirusak atau dihilangkan.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
5. Rusak CCTV
Tak hanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, Sambo juga didakwa menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu memerintahkan anak buahnya merusak bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan dengan cara mengganti DVR, juga menghapus file rekaman CCTV.
Sambo juga sempat mewanti-wanti anak buahnya yang mengetahui isi dari rekaman CCTV asli di rumah dinasnya tak membocorkan rekaman tersebut.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," ujar jaksa.
6. Keberatan
Mendengar dakwaan jaksa itu, Sambo mengajukan keberatan melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam surat eksepsinya, Sambo dan tim kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak terang atau obscuur libel.
Mereka menilai bahwa dakwaan itu hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.
Salah satu kronologi peristiwa dalam surat dakwaan yang dianggap hanya bersumber dari keterangan satu saksi terkait perintah Sambo menembak Brigadir J.
"Uraian tersebut di atas yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja yaitu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumia yang telah melakukan 4 kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan," ujar pengacara Sambo, Bobby Rahmad dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Penuntut Umum menggunakan keterangan satu saksi ini tanpa memperhatikan kesesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya" katanya melanjutkan.
Baca juga: Omongan Putri Candrawathi jadi Sumber Ferdy Sambo Cs Rencanakan Pembunuhan, Hakim: Tak Ada Pelecehan
Menurut Bobby, dakwaan tersebut membuat jalannya sidang perkara akan bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum Ferdy Sambo.
Untuk menguatkan hipotesis tersebut, tim kuasa hukum Sambo mengutip kronologi dalam surat dakwaan soal keterangan Richard Eliezer yang menyebut bahwa Sambo memerintahkan Bharada E cepat-cepat menembak Yosua.
Bobby mengatakan, dalil bahwa Sambo memerintahkan Bharada E menembak hanya muncul dalam BAP Bharada E.
"Sementara, dalam BAP Terdakwa (butir 6 halaman 3 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) dan BAP Saksi Kuat Ma'ruf (butir 5 halaman 8 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan terdakwa '..hajar Cad!'," ujar Bobby.
Oleh karenanya, dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak terang atau obscuur libel.
7. Divonis Hukuman Mati
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, JPU menuntut Sambo penjara seumur hidup. Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.