Berita Nasional Terkini

Setelah Vonis Ferdy Sambo, Fakta Hukuman Mati di Indonesia, dari KUHP Baru, Moratorium hingga Grasi

Setelah vonis mati Ferdy Sambo. Berikut sejumlah fakta hukuman mati di Indonesia. Mulai dari KUHP baru, moratorium eksekusi hingga grasi.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. Setelah vonis mati Ferdy Sambo. Berikut sejumlah fakta hukuman mati di Indonesia. Mulai dari KUHP baru, moratorium eksekusi hingga grasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang putusan, Senin (13/2/2023) mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah vonis mati Ferdy Sambo, apa yang akan terjadi hingga kapan eksekusi terhadap suami Putri Candrawathi ini dilakukan?

Meski telah ada vonis mati, namun ekskusi Ferdy Sambo tidak akan terjadi dalam waktu dekat karena suami Putri Candrawathi juga punya hak hukum untuk mengajukan banding.

Selain itu, sejumlah pakar hukum juga menyoroti sejumlah fakta terkait hukuman mati di Indonesia

Terkait dengan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel,  pihak Ferdy Sambo tentunya tidak akan tinggal diam dan tentunya akan mengambil langkah untuk mengajukan banding dengan harapan tidak divonis mati oleh hakim banding.

Kubu Ferdy Sambo menyatakan mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan atau vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sambil mengangguk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), "Iya (ajukan banding)." 

Arman Hanis mengaku pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membela kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Namun demikian, Arman Hanis menekankan sedari awal dirinya tidak berharap banyak dalam persidangan tersebut.

Ia mengatakan, "Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini. Mungkin bisa diputar dalam wawancara saya yang dulu." 

Eksekusi tidak dalam waktu dekat

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak serta merta dieksekusi dalam waktu dekat.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Siapa Putri Candrawathi? Cek Profil Istri Ferdy Sambo yang Divonis 20 Tahun Bui di Kasus Brigadir J

Kalaupun toh nantinya hukuman mati berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Nyatanya, masih banyak terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved