Breaking News

Berita Nasional Terkini

Komnas HAM Soroti Vonis Ferdy Sambo dan Berharap Hukuman Mati Dihapuskan, Mahfud MD: Sudah Tepat

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo bisa berubah menjadi seumur hidup menurut KUHP baru, begini penjelasan Mahfud MD.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Gita Irawan/Jeprima
Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). (kiri), Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023) (kanan). 

Jaksa kemudian menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Adapun Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menyebut pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Rocky Gerung: Ferdy Sambo Tetap Jadi Variabel yang Masih Hidup

Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023), dilansir dari Kompas.com

Menurut Komnas HAM, apa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius.

Sebab, selain merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo juga merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," kata Atnike.

Namun, Komnas HAM juga menyoroti vonis pidana mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kata Atnike, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ujar Atnike.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved