Berita Samarinda Terkini

Bapemperda DPRD Samarinda Klarifikasi Soal Raperda RTRW yang Batal Disahkan

Pada kesempatan tersebut, Bapemperda mengklarifikasi beberapa hal berkaitan dengan gagalnya Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Samarinda

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan konferensi Pers di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Samarinda pada Kamis (16/2/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

“Itu pun dokumennya di kirim dari WA (Whatsapp). Lalu setelah mendapat disposisi surat harus segera disahkan pada 13 Februari, pada hari itu juga saya minta staf untuk print,” tegasnya.

Sebab ada desakan untuk segera mengesahkan perda inisiatif Pemkot Samarinda tersebut.

Sedangkan sebelumnya, Bapemperda belum pernah membentuk pansus khususnya dari Komisi III DPRD Samarinda.

“Dari 10 Januari itu, kami tidak dilibatkan dalam pembahasan, hanya stempel, tidak tahu isinya apa, waktunya 15 hari, itu pun terpotong waktu reses. Tidak akan cukup, bahkan setahun saja tidak cukup,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved