Video Viral

Divonis 1,5 Tahun, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat, Hanya Dipenjara 11 Bulan

Divonis 1,5 tahun, Bharada E bisa bebas lebih cepat, hanya dipenjara 11 bulan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Richard Eliezer.

Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan.

Menurut Suparji, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya.

Lebih lanjut ia menilai bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis.

Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.

Menurutnya, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved