Berita Nasional Terkini

Sebut Tak Lazim, IPW Ungkap Dugaan Alasan Utama Jaksa Penuntut Umum Richard Eliezer Tidak Banding

Indonesia Police Watch atau IPW sebut langkah Jaksa Penuntut Umum Richard Eliezer tak lazim dan ungkap dugaan utama penyebabnya.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Rahel)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

"Jaksa sebagai representasi dari korban, kami mewakili korban dan negara, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," jelasnya.

Selain itu, kata Fadil, Bharada E juga berperilaku baik dengan berterus terang dan kooperatif dari awal untuk membantu penegak hukum membongkar kematian Brigadir J.

"Saudara Richard Eleizer yang telah berterus terang dan kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar peristiwa tindak pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ungkapnya.

Baca juga: Terjawab Kenapa Vonis Richard Eliezer Ringan, Beda dengan Ferdy Sambo yang Lebih Berat dari Tuntutan

Dengan begitu, kata Fadil, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah seusai Jaksa tak mengajukan banding.

"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar kuasa hukum RE tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," tukasnya.

Bibi Yosua masih tak terima

Rohani Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak menerima dengan vonis yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Seperti diketahui Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.

Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.

Orang Tua Brigadir J Menerima

Rosti Simanjuntak menangis terharu seusai persidangan vonis Richard Eliezer.

Baca juga: Lengkap Biodata/Profil, Sosok Tunangan hingga Agama Richard Eliezer, Ulasan Kapan Brigadir J Dibunuh

Dirinya mengatakan telah memaafkan Richard Eliezer dan menerima putusan hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved