Berita Nasional Terkini

Sebut Tak Lazim, IPW Ungkap Dugaan Alasan Utama Jaksa Penuntut Umum Richard Eliezer Tidak Banding

Indonesia Police Watch atau IPW sebut langkah Jaksa Penuntut Umum Richard Eliezer tak lazim dan ungkap dugaan utama penyebabnya.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Rahel)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

"Biarlah almarhum Yosua melihat, eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.

Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.

"Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," terang Rosti.

Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.

"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard eliezer," kata Rosti.

Kamaruddin Simanjuntak Menangis

Kamaruddin Simanjuntak menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Bahkan di persidangan dirinya tampak menangis.

Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.

Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.

Pun soal peranan Richard Eliezer yang telah membuka terang kasus pembunuhan sadis tersebut.

"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."

"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved