Berita Nasional Terkini
Terjawab Kenapa Vonis Richard Eliezer Ringan, Beda dengan Ferdy Sambo yang Lebih Berat dari Tuntutan
Terjawab kenapa vonis Richard Eliezer ringan. Beda jauh dengan vonis Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar sidang vonis Richard Eliezer terkini.
Terjawab kenapa vonis Richard Eliezer ringan.
Beda jauh dengan vonis Ferdy Sambo yang lebih berat.
Cek 6 faktor yang buat hakim jatuhkan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Padahal tuntutan jaksa penuntut umu dalam sidang tuntutan adalah 12 tahun penjara.
Ternyata ada beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa Richard Eliezer.
Meski terbukti bersalah dan meyakinkan dalam pidana pembunuhan Brigadir J, namun vonisĀ hukuman Richard Eliezer berbanding jauh dengan mantan bosnya Ferdy Sambo.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Cek 6 Faktor yang Buat Hakim Jatuhkan Vonis Richard Eliezer 1,6 Tahun dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Dalam sidang vonis Richard Eliezer terungkap bahwa ada 6 faktor yang meringankan hukuman terdakwa Richard Eliezer.
1. Terdakwa Richard Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerjasama
2. Terdakwa Richard Eliezer bersikap sopan selama sidang
3. Terdakwa Richard Eliezer belum pernah dihukum
4. Terdakwa Richard Eliezer masih muda dan diyakini mampu memperbaiki perbuatan
5. Terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya dan berjanji tak melakukan lagi
6. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa Richard Eliezer
"Menjatuhkan pidana Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,' kata Majelis Hakim, Rabu 15 Februari 2023.
Kontan Terdakwa Richard Eliezer tampak terguncang.
Terdakwa Richard Eliezer terlihat menahan tangis, dan mencoba untuk tetap tegar berdiri selama hakim membaca amar putusan vonis pengadilan.
Baca juga: Terjawab Penyebab Anggota LPSK Buru-buru Amankan Richard Eliezer usai Sidang Vonis
Hasil sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menghasilkan putusan 1 tahun 6 bulan penjara bagi mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Sidang vonis Richard Eliezer sendiri digelar pada Rabu (15/2/2023).
Vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Richard Eliezer sendiri merupakan sosok yang dianggap banyak membantu pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, Richard Eliezer lah yang mengungkap skenario pembunuhan yang dirancang Ferdy Sambo.
Pro dan kontra mewarnai tuntuntan JPU atas hukuman 12 tahun penjara kepadar Richard Eliezer.
Lantas, bagaimana kepribadian Richard Eliezer?
Richard Eliezer merupakan anggota polisi yang bertugas sebagai ajudan atau asisten pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca juga: Profil Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Tembak Brigadir J hingga Vonis Hukuman Bharada E
Namun, anggota polisi berpangkat Bharada atau golongan Tamtama ini tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada E didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J.
Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu besok, di PN Jaksel.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.
Richard Eliezer memiliki hobi panjat tebing.
Perjalanan karier Richard Eliezer dimulai ketika ia bertugas di Kesatuan Brimob.
Richard Eliezer diketahui juga sebagai penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021, lalu.
Tepatnya, pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.
Dalam kepolisian, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Selama perjalanan kariernya, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Ferdy Sambo.
Ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo, Bharada E tersandung kasus pembunuhan anggota polisi.
Richard Eliezer terlibat peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Atas perbuatannya, Bharada E harus berurusan dengan hukum.
Ia menjalani sidang perdana kasus Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Setelah melewati rangkaian proses persidangan, kini Bharada E segera mengetahui nasibnya.
Vonis Hukuman Sambo Cs
Sementara itu, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).
Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.