Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Awali Revitalisasi Pasar Segiri dengan Pendataan Ulang Aset Kios dan Lapak
Rencana revitalisasi Pasar Segiri Samarinda, Kalimantan Timur resmi memasuki tahap awal.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Rencana revitalisasi Pasar Segiri Samarinda, Kalimantan Timur resmi memasuki tahap awal.
Pasar Segiri tepatnya berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pasar ini merupakan salah satu pasar tradisional terbesar dan terpadat di Samarinda, bahkan dikenal sebagai ikon pusat perdagangan kebutuhan pokok di Kota Tepian.
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda menegaskan fokus utama saat ini adalah pendataan ulang aset kios dan lapak sebelum melangkah pada tahap penataan fisik.
Baca juga: DPRD Samarinda Ingatkan Renovasi Pasar Segiri Butuh Anggaran Besar
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan langkah tersebut menjadi prioritas usai muncul temuan terkait dugaan adanya praktik jual beli aset di kawasan Pasar Segiri.
“Atas dasar itu kami coba lakukan pendataan ulang di sana, kios-kios, dan lapak, sampai gedung per gedung,” ujar Yusdiansyah, Senin (25/08/2025).
Hasil pendataan menunjukkan kesesuaian dengan data yang sebelumnya diungkapkan Walikota.
Tercatat sebanyak 65 Hak Guna Bangunan (HGB) telah diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot.
Baca juga: Respons Pedagang Atas Rencana Rehabilitasi Pasar Segiri Samarinda Usai Kena Petaka Kebakaran
Sementara sisanya berupa Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berdagang (SKTUB).
Menurut Yusdiansyah, perhatian khusus diberikan pada kepastian penerbitan SKTUB agar benar-benar sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kalau dari sisi HGB yang dikeluarkan Pemkot lewat BPKAD Samarinda itu sudah sesuai dengan standarnya, ada rekomendasi, sesuai ukuran, terus diterbitkan dan HGB terbit sudah tertib bayar,” jelasnya.
Ia menegaskan pendataan ulang aset harus rampung sebelum revitalisasi dimulai.
Baca juga: Pasar Segiri Samarinda Terbakar, Pengamat Ekonomi Soroti Tata Kelola dan Perlu Direformasi
“Pendataan sudah selesai, nanti akan kami buat laporan ke walikota, baru arahan lebih lanjutnya seperti apa. Karena ada rencana untuk revitalisasi, data harus valid dulu, karena nanti mereka akan kembali lagi,” terangnya.
Selain memastikan validasi data, BPKAD Samarinda juga menjamin hak para pemegang HGB tetap diperhatikan, mengingat sebagian besar masih berlaku hingga 2030.
Namun, Yusdiansyah menyoroti banyaknya lapak di luar ketentuan HGB maupun SKTUB yang dianggap sebagai salah satu penyebab kekumuhan di Pasar Segiri.
DPRD Samarinda Ingatkan Renovasi Pasar Segiri Butuh Anggaran Besar |
![]() |
---|
Pria di Samarinda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tanggapan DPRD Samarinda Soal Wacana Relokasi Kawasan Industri, Samri Shaputra: Sudah Tak Relevan |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun: 2026 Semua Layanan Publik Samarinda Wajib Gunakan Transaksi Elektronik |
![]() |
---|
Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin Siap Terapkan Tes Kemampuan Akademik Secara Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.