Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Awali Revitalisasi Pasar Segiri dengan Pendataan Ulang Aset Kios dan Lapak

Rencana revitalisasi Pasar Segiri Samarinda, Kalimantan Timur resmi memasuki tahap awal.

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
REHABILITASI PASAR SEGIRI - Pasar Segiri di Jalan Pahlawan, Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Senin (11/8/2025).Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur akan merehabilitasi total Pasar Segiri untuk memperbaiki tata kelola pasar yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Rencana revitalisasi Pasar Segiri Samarinda, Kalimantan Timur resmi memasuki tahap awal.

Pasar Segiri tepatnya berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pasar ini merupakan salah satu pasar tradisional terbesar dan terpadat di Samarinda, bahkan dikenal sebagai ikon pusat perdagangan kebutuhan pokok di Kota Tepian.

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda menegaskan fokus utama saat ini adalah pendataan ulang aset kios dan lapak sebelum melangkah pada tahap penataan fisik.

Baca juga: DPRD Samarinda Ingatkan Renovasi Pasar Segiri Butuh Anggaran Besar

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan langkah tersebut menjadi prioritas usai muncul temuan terkait dugaan adanya praktik jual beli aset di kawasan Pasar Segiri.

“Atas dasar itu kami coba lakukan pendataan ulang di sana, kios-kios, dan lapak, sampai gedung per gedung,” ujar Yusdiansyah, Senin (25/08/2025).

Hasil pendataan menunjukkan kesesuaian dengan data yang sebelumnya diungkapkan Walikota.

Tercatat sebanyak 65 Hak Guna Bangunan (HGB) telah diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot.

Baca juga: Respons Pedagang Atas Rencana Rehabilitasi Pasar Segiri Samarinda Usai Kena Petaka Kebakaran

Sementara sisanya berupa Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berdagang (SKTUB).

Menurut Yusdiansyah, perhatian khusus diberikan pada kepastian penerbitan SKTUB agar benar-benar sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kalau dari sisi HGB yang dikeluarkan Pemkot lewat BPKAD Samarinda itu sudah sesuai dengan standarnya, ada rekomendasi, sesuai ukuran, terus diterbitkan dan HGB terbit sudah tertib bayar,” jelasnya.

Ia menegaskan pendataan ulang aset harus rampung sebelum revitalisasi dimulai.

Baca juga: Pasar Segiri Samarinda Terbakar, Pengamat Ekonomi Soroti Tata Kelola dan Perlu Direformasi

“Pendataan sudah selesai, nanti akan kami buat laporan ke walikota, baru arahan lebih lanjutnya seperti apa. Karena ada rencana untuk revitalisasi, data harus valid dulu, karena nanti mereka akan kembali lagi,” terangnya.

Selain memastikan validasi data, BPKAD Samarinda juga menjamin hak para pemegang HGB tetap diperhatikan, mengingat sebagian besar masih berlaku hingga 2030.

Namun, Yusdiansyah menyoroti banyaknya lapak di luar ketentuan HGB maupun SKTUB yang dianggap sebagai salah satu penyebab kekumuhan di Pasar Segiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved