Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Tetapkan Raperda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Samarinda
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Raperda RTRW itu digelar di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023).
Hadir pada saat penetapan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, Kapolresta Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dan pimpinan lembaga vertikal lainnya, serta pimpinan OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Samarinda.
Proses Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 terhitung hingga hari ini telah menjalani proses selama 5 (lima) tahun.
Baca juga: Walikota Andi Harun akan Bentuk UPT Penanggulangan Banjir dan Pemeliharaan Jalan di Samarinda
Selama lima tahun itu terbagi menjadi Proses Peninjauan Kembali RTRW yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan dilanjutkan dari tahun 2019.
Hingga mendapatkan baru Persetujuan dapat Substansi selesai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.
Kemudian dapat dilanjutkan proses penetapan menjadi Perda selambat lambatnya di tanggal 13 Februari 2023.
Namun kemudian Raperda ini tidak dapat ditetapkan di sidang paripurna DPRD Kota Samarinda hingga 13 Februari 2023.
Sehingga Walikota Andi Harun sebagai Kepala Daerah mengacu pada regulasi yang ada mengambil alih penetapan itu.
Baca juga: Andi Harun Berharap Kajati Kaltim Baru Hari Setiyono Bisa Tingkatkan Pencegahan Korupsi di Daerah
Pada masa kepemimpinan Andi Harun proses penetapan Raperda ini telah bergulir selama hampir 2 tahun.
Andi Harun menuturkan bahwa pada saat ia menjabat sebagai Wali Kota Samarinda, salah satu cita-citanya pada saat itu adalah Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021.
Hal itu menurutnya mempercepat investasi guna meningkatkan lapangan pekerjaan dan mengurangi penduduk miskin.
"Dengan peningkatan investasi maka akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin," ucapnya
Sebab ia katakan RTRW adalah faktor yang sangat penting untuk percepatan investasi sekaligus sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang.
"RTRW memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda," tuturnya.
2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda tak Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Upaya Praperadilan |
![]() |
---|
Berdiri Sejak 1976, Pasar Segiri Samarinda Akan Direvitalisasi Jadi Pasar Rakyat Modern |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Awali Revitalisasi Pasar Segiri dengan Pendataan Ulang Aset Kios dan Lapak |
![]() |
---|
DPRD Samarinda Ingatkan Renovasi Pasar Segiri Butuh Anggaran Besar |
![]() |
---|
Pria di Samarinda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.