Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Tetapkan Raperda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Samarinda

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Sarikatunnisa
Walikota Samarinda, Andi Harun saat tandatangani Berita Acara Raperda Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda. Di rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Raperda RTRW itu digelar di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023).

Hadir pada saat penetapan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, Kapolresta Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dan pimpinan lembaga vertikal lainnya, serta pimpinan OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Samarinda.

Proses Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 terhitung hingga hari ini telah menjalani proses selama 5 (lima) tahun.

Baca juga: Walikota Andi Harun akan Bentuk UPT Penanggulangan Banjir dan Pemeliharaan Jalan di Samarinda

Selama lima tahun itu terbagi menjadi Proses Peninjauan Kembali RTRW yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan dilanjutkan dari tahun 2019.

Hingga mendapatkan baru Persetujuan dapat Substansi selesai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.

Kemudian dapat dilanjutkan proses penetapan menjadi Perda selambat lambatnya di tanggal 13 Februari 2023.

Namun kemudian Raperda ini tidak dapat ditetapkan di sidang paripurna DPRD Kota Samarinda hingga 13 Februari 2023.

Sehingga Walikota Andi Harun sebagai Kepala Daerah mengacu pada regulasi yang ada mengambil alih penetapan itu.

Baca juga: Andi Harun Berharap Kajati Kaltim Baru Hari Setiyono Bisa Tingkatkan Pencegahan Korupsi di Daerah

Pada masa kepemimpinan Andi Harun proses penetapan Raperda ini telah bergulir selama hampir 2 tahun.

Andi Harun menuturkan bahwa pada saat ia menjabat sebagai Wali Kota Samarinda, salah satu cita-citanya pada saat itu adalah Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021.

Hal itu menurutnya mempercepat investasi guna meningkatkan lapangan pekerjaan dan mengurangi penduduk miskin.

"Dengan peningkatan investasi maka akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin," ucapnya

Sebab ia katakan RTRW adalah faktor yang sangat penting untuk percepatan investasi sekaligus sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang.

"RTRW memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved