Berita Nasional Terkini

Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Terjawab Kapan Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

Percobaan 10 tahun tak berlaku bagi Ferdy Sambo. Terjawab kapan suami Putri Candrawathi dihukum mati

Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Percobaan 10 tahun tak berlaku bagi Ferdy Sambo. Terjawab kapan suami Putri Candrawathi dihukum mati 

Lantas, Rosi mengonfirmasi apakah itu berarti Ferdy Sambo kecil kemungkinan untuk dihukum mati sebagaimana putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Albertina mengatakan, hukuman mati bagi Ferdy Sambo bisa saja terjadi apabila dieksekusi sebelum berlakunya KUHP yang baru.

Namun faktanya, antrean hukuman mati itu panjang ada yang hingga 10 tahun belum juga dieksekusi.

“Di Nusakambangan itu banyak, saya pernah tugas di PN Cilacap di Lapas Nusakambangan itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi,” ujar Albertina Ho.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Ferdy Sambo Banding, Protes ke Hakim: Hanya Tuhan yang Cabut Nyawa Manusia

Percobaan 10 Tahun Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Para ahli hukum pidana memastikan UU KUHP Terbaru yang menyatakan napi hukuman mati tak bisa langsung dieksekusi tak berlaku bagi Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023) kemarin.

Usai vonis hukuman mati itu muncul polemik bahwa Ferdy Sambo tak bisa langsung dieksekusi mati lantaran ada UU KUHP terbaru yang menyatakan napi hukuman mati tak bisa langsung dieksekusi.

Namun membiarkan Napi itu menjalani masa 10 tahun untuk mengubah perilakunya. Jika perilaku berubah menjadi baik, maka eksekusi mati batal dilakukan dan menjadi penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo disebut tidak akan menjalani hukuman mati jika berkelakuan baik sesuai dengan aturan baru pidana percobaan 10 tahun dalam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, hal itu dibantah pakar hukum.

Pakar hukum menilai, aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam KUHP yang baru tidak bakal berlaku bagi Ferdy Sambo.

Hal itu dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Ferdy Sambo Banding, Protes ke Hakim: Hanya Tuhan yang Cabut Nyawa Manusia

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved