Berita Nasional Terkini
Aturan Penerbangan Domestik 2023 dan Prokes Usai PPKM Dicabut, Cek Syarat Naik Pesawat Hari Ini
Aturan penerbangan domestik 2023 dan prokes usai PPKM dicabut. Cek syarat naik pesawat hari ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat sekarang.
Aturan penerbangan domestik 2023 terbaru.
Berikut prokes usai PPKM dicabut pemerintah.
Cek syarat naik pesawat hari ini.
Inilah syarat naik pesawat Februari 2023 terbaru.
Calon penumpang pesawat wajib vaksin Booster kedua.
Ini penjelasan Angkasa Pura terkait syarat naik pesawat terbaru.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Sekarang, Aturan Penerbangan Terbaru Februari 2023, Wajib Vaksin Booster Kedua
Jenis Barang Dilarang Masuk Bagasi Pesawat, Cek Apa Saja?
Lantas apakah vaksinasi Booster kedua akan menjadi Syarat Naik Pesawat yang baru?
Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.