Berita Nasional Terkini
Kasus Subang Kini Dibandingkan dengan Pembunuhan Brigadir J, Mungkinkah Muncul Justice Collaborator?
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang kini dibanding-bandingkan dengan pembunuhan Brigadir J.
Sementara, oleh hakim, Sambo disebut sebagai pencetus ide pembunuhan berencana.
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Polisi Sebenarnya Tahu Siapa Pembunuhnya? Begini Analisa Alasan Belum Diungkap
Sehingga, mantan jenderal bintang dua Polri itu diyakini hakim sebagai pelaku utama.
"Saksi Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga yang telah menembak korban Yosua, serta telah melibatkan para saksi lain termasuk terdakwa (Richard Eliezer) sehingga saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," tutur hakim.
Sejak awal kasus ini terungkap, Richard Eliezer dinyatakan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh majelis hakim, status justice collaborator tersebut dikabulkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meski langkahnya itu sangat berisiko.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata hakim.
Hakim mengatakan, perkara kematian Yosua sempat gelap gulita.
Bahkan, kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini.
Namun, Richard lantas mengungkap kebenaran peristiwa ini dan membeberkan bahwa Yosua bukan tewas akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.
Bahwa narasi tembak menembak antara Richard dan Yosua yang beredar pada awal terungkapnya kasus ini merupakan skenario Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara.
Baca juga: Mahfud MD Beber Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut majelis hakim, Richard telah menyadari bahwa perbuatannya sangat jahat.
Dia pun mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.
"Selanjutnya, berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran," kata hakim.
"Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan," tutur hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.