Berita Nasional Terkini

Pengamat Intelijen: Lebih Baik Richard Eliezer tak Lagi Jadi Polisi, Ingatkan Bharada E soal Bahaya

Pengamat intelijen sebut lebih baik Richard Eliezer tak lagi jadi polisi. Ia juga mengingatkan Bharada E soal bahaya yang masih akan mengintainya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Pengamat intelijen sebut lebih baik Richard Eliezer tak lagi jadi polisi. Ia juga mengingatkan Bharada E soal bahaya yang masih akan mengintainya. 

Sementara itu, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat tak mau banyak berkomentar terkait keinginan tersebut.

Menurut dia, keluarga Yosua akan mengikuti keputusan Polri.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian.

Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," kata Samuel di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (17/2/2023).

Lantas, apakah ada peluang bagi Richard Eliezer untuk tetap menjadi polisi sementara dia merupakan terpidana pembunuhan berencana?

Karier Richard Eliezer di Polri disebut masih bisa selamat jika ia tidak dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya kemudian menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Ibu Brigadir J dan Ibu Eliezer Bertemu Pertama Kali Usai Vonis para Terdakwa, Rosti Minta Ketulusan

Ia dinyatakan bersalah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karier Richard Eliezer setelah terseret dalam dugaan pembunuhan berencana kini berada di tangan Polri.

Nasib Richard, apakah akan terus bertugas di Polri atau harus hengkang dari lembaga tersebut bergantung pada keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan harapan masyarakat, termasuk orangtua  Richard.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit menyebut, harapan itu bakal dipertimbangkan Polri dalam sidang KKEP menentukan nasib Bharad E.

Menurut dia, harapan tersebut patut dipertimbangkan demi rasa keadilan bagi semua pihak.

"Itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," tutur dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved