Berita Nasional Terkini

Dijuluki Mbak-mbak LPSK di Medsos, D Ungkap Kenangannya Mengawal Richard Eliezer dan Sosok Bharada E

Dijuluki mbak-mbak LPSK di medsos. D ungkap kenangannya mengawal Richard Eliezer dan sosok Bharada E selama jalannya sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Sahabat Saksi dan Korban
D, anggota pamwal LPSK - Aksi LPSK saat melindungi Richard Eliezer di persidangan. Dijuluki mbak-mbak LPSK di medsos. D ungkap kenangannya mengawal Richard Eliezer dan sosok Bharada E selama jalannya sidang pembunuhan Brigadir J 

Di tempat pengunjung sidang sudah berisik," ucap D.

Ega, koordinator pengamanan dan pengawalan (pamwal) LPSK juga membenarkan pernyataan D.

Menurut dia situasi di ruang sidang saat pembacaan vonis mulai tidak kondusif dan bisa membahayakan keamanan Richard.

"Waktu itu kan di tempat pengunjung sidang sudah ramai waktu pembacaan vonis.

Wartawan sudah mulai ribut mau masuk kan. Yang kita lihat bawa kamera semua, jadi kita pikir itu wartawan.

Baca juga: Richard Eliezer Diharapkan Gabung ke LPSK, Edwin Partogi: Kami Terbuka untuk Bharada E

Kita hanya fokus mengamankan Richard saat itu," ujar Ega.

D juga sempat ditanya mengapa dia selalu melakukan mengawal Richard dengan ketat selama persidangan.

Menurut dia hal itu dilakukan sebagai bagian dari tugas dan tidak lebih.

"Sebenarnya bukan sengaja ya, tapi kalau nanti Icad (sapaan Richard) nya lecet kan saya juga yang diomelin sama ibu-ibu online kan," papar D sembari tertawa.

Dalam rekaman media massa sebelumnya, Ega (koordinator pamwal) dan D tertangkap kamera meloncat dan berpegangan tangan saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer.

Namun, setelah itu mereka langsung kembali fokus melihat situasi ruang sidang untuk memastikan keamanan Richard.

Setelah pembacaan vonis selesai, keduanya beserta 2 orang lelaki pengawal LPSK langsung mengerubungi dan membawa Richard pergi dari ruang sidang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Sosok Tyna Ratu Ngaku-ngaku Jadi Petugas yang Jaga Bharada E, LPSK Langsung Membantah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved