CPNS 2023

Info CPNS 2023: Berikut 4 Formasi yang Diprioritaskan di Seleksi CPNS 2023

Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023. Berikut 4 formasi yang diprioritaskan di seleksi CPNS 2023.

tribunkaltim.co/muhammad arfan
Ilustrasi - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023. Berikut 4 formasi yang diprioritaskan di seleksi CPNS 2023. 

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

4 Formasi Prioritas

Pada seleksi CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus yang diprioritaskan.

Baca juga: Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id

Berikut 4 formasi yang diprioritaskan di seleksi CPNS 2023:

- Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Kandidat yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar lulusan terbaik maka diperbolehkan mengikuti pendaftaran jalur khusus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved