CPNS 2023

Info CPNS 2023: Berikut 4 Formasi yang Diprioritaskan di Seleksi CPNS 2023

Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023. Berikut 4 formasi yang diprioritaskan di seleksi CPNS 2023.

tribunkaltim.co/muhammad arfan
Ilustrasi - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023. Berikut 4 formasi yang diprioritaskan di seleksi CPNS 2023. 

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

4 Formasi Prioritas

Pada seleksi CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus yang diprioritaskan.

Baca juga: Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id

Berikut 4 formasi yang diprioritaskan di seleksi CPNS 2023:

- Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Kandidat yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar lulusan terbaik maka diperbolehkan mengikuti pendaftaran jalur khusus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved