CPNS 2023
Info CPNS 2023: Berikut 4 Formasi yang Diprioritaskan di Seleksi CPNS 2023
Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023. Berikut 4 formasi yang diprioritaskan di seleksi CPNS 2023.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
4 Formasi Prioritas
Pada seleksi CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus yang diprioritaskan.
Baca juga: Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id
Berikut 4 formasi yang diprioritaskan di seleksi CPNS 2023:
- Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Kandidat yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar lulusan terbaik maka diperbolehkan mengikuti pendaftaran jalur khusus.
Terbaru! Terjawab Sudah BPNT Mei Juni 2024 Kapan Cair, Cek juga Info Bansos/BLT Mitigasi Kapan Cair |
![]() |
---|
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK di Link sscasn.bkn.go.id 2024, Catat Waktu Pendaftarannya |
![]() |
---|
Inilah Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023, Batas Akhir Pengisian 21 Februari 2024 |
![]() |
---|
Info Tes CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, Cek Ratusan Ribu Formasi untuk Fresh Graduate SMA dan S1 |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Pensiunan Kapan Cair Januari 2024? Rincian Gaji yang Diterima Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.