IKN Nusantara

Khusus PNS, Otorita IKN Nusantara Kembali Buka Lowongan Kerja, Posisi Direktur

Khusus PNS, Otorita IKN Nusantara kembali buka lowongan kerja, posisi direktur

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) kembali membuka seleksi terbuka jabatan Kepala Biro atau Direktur.

Diketahui, Pemerintah sedang mengebut persiapan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur, menjadi pengganti Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, adapun posisi jabatan yang dibutuhkan yakni Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, Kerja Sama; Direktur Perencanaan Mikro; Direktur Pertanahan; Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kemudian jabatan Direktur Pengembangan Ekosistem Digital; Direktur Transformasi Hijau; Direktur Data dan Kecerdasan Buatan; Direktur Pendanaan; Direktur Sarana Prasarana Dasar; Direktur Sarana Prasarana Sosial; dan Direktur Pelayanan Dasar.

"Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi posisi sebagai Kepala Biro/Direktur di lingkungan OIKN," tulis dari keterangan Instagram resmi @ikn_id, Selasa (21/2/2023).

Untuk kesebelas jabatan tersebut memang diperuntukkan bagi kalangan PNS. Pendaftaran seleksi ini telah dibuka mulai 20 Februari sampai dengan 6 Maret 2023.

Adapun cara pendaftarannya bisa dilakukan secara daring (online) melalui email yang tertera dalam Surat Pengumuman Nomor P.006/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Masing-masing lamaran dikirimkan pada alamat email sesuai dengan jabatan dituju.

Contohnya bagi PNS yang ingin mengisi jabatan Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama bisa mengirimkan ke alamat email rek.biro.pok@ikn.go.id.

"Kirimkan berkas seleksi secara daring melalui email sebagaimana tercantum sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Persyaratan dan ketentuan selengkapnya dapat diakses pada ikn.go.id/karier," lanjut dari isi pengumuman tersebut.

Persyaratan

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun.

5. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

7. Usia paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.

10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 tahun terakhir.

12. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

13. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dalam 1 tahun terakhir.

14. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).

15. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.

16. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.

Hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 3 April 2023. Pantia seleksi mengingatkan kepada pelamar bahwa rekrutmen yang diumumkan tidak dipungut biaya.

"Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved