Berita Viral

Fakta Kasus Mario Dandy Satriyo, Rubicon Nunggak Pajak, Pejabat DJP Diperiksa, hingga Sikap GP Ansor

Fakta kasus Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon, tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Pejabat DJP diperiksa Kemenkeu. GP Ansor tolak damai

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Soso Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Fakta kasus Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon, tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Pejabat DJP diperiksa Kemenkeu. GP Ansor tolak damai 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini sejumlah fakta kasus Mario Dandy Satrio (20) pengemudi Rubicon yang jadi tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. 

Kasus Mario Dandy Satrio, pengemudi Rubicon ini juga menyeret bapaknya yang disebut adalah pejabat eselon di Ditjen Pajak atau DJP, hingga Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyentil gaya hidup mewah yang dipamerkan.

Sementar itu, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, pengemudi Rubicon, adalah D, anak petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina

Mewakili pihak korban, GP Anshor memastikan menutup ruang damai untuk Mario Dandy Satrio.

Menurut Ketua LBH GP Anshor DKI Jakarta, Syamsul Sammy, pihaknya pun meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses secara hukum anak pejabat DJP  itu dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku.

Rabu (22/2/2023), Ketua LBH GP Anshor DKI Jakarta ketika dikonfirmasi mengatakan, "Kita selaku advokat LBH Anshor atas perintah GP Anshor Pusat untuk mengawal (proses hukum) itu.

Kalau kita gak ada kata damai, karena perbuatannya keterlaluan."

Hal ini pun dijelaskan Syamsul telah mendapat atensi cukup serius baik dari GP Anshor DKI Jakarta maupun GP Anshor Pusat.

Pasalnya, imbas kejadian penggeroyokan itu kini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit.

"Intinya GP Ansor akan mengawal kasus ini dan tidak ada kata damai bagi pelaku," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Perbuatan Pelaku Keterlaluan, GP Anshor DKI Jakarta Tutup Pintu Damai dengan Tersangka Mario Dandy.

Fakta kasus Mario Dandy Satrio

- Bapaknya pejabat DJP bakal diperiksa

Baca juga: Berapa Gaji Bapaknya? Anak Pejabat DJP Pamer Rubicon dan Harley, Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah

Diketahui, bapak Mario Dandy Satrio adalah Rafael Alun Trisambodo, salah satu pajabat di Kanwil DJP Jakarta.

Fakta seputar Mario Dandy Satrio, pengemudi Rubicon ini adalah anak pejabat eselon di DJP pun telah viral di medsos. 

Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya turut prihatin dan mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendorong perbuatan itu diproses secara hukum.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dengan judul Kementerian Keuangan Bakal Periksa Pejabat Ditjen Pajak Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur.

- Mobil Rubicon yang dipakai ternyata nunggak pajak

Awalnya, Mario Dandy Satrio mengemudikan Rubicon dengan plat bernomor Polisi B2571PBP.

Namun setelah dicek, nomor polisi tersebut bukanlah yang asli. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu diketahui setelah pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu, mendapati hal itu, pihak kepolisian mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan pelat asli dari mobil tersebut.

"Selanjutnya terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Baca juga: Trending, Siapa Mario Dandy Satriyo? Pengemudi Rubicon, Tersangka Penganiayaan, Bapaknya Pejabat DJP

Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut.

Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
 
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

- Terancam pidana 2 tahun penjara

Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy Satriyo kini ditahan.

Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).

Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.

Baca juga: Pengemudi Rubicon yang Anak Pejabat DJP, Resmi Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur dan Ditahan

- Kronologi kejadian

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan saudari A kepada Mario Dandy.

Saksi A mengadu ke tersangka bahwa D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.

"Tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada D, namun D tidak menjawab dan tidak (mau diajak) bertemu."

"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, A itu menghubungi lagi D dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban."

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama A dan saksi S mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya."

"Di depan rumah teman D, saksi A menghubungi korban, namun D tidak mau keluar," kata Kombes Ade Ary dikutip dari Kompas Tv.

Lalu Mario Dandy Satrio turun tangan meminta D keluar dari rumah temannya itu.

Akhirnya D keluar, hingga terjadi keributan.

"Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.

"Terjadi perdebatan, akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh," lanjutnya.

Mario Dandy Satrio pun memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanannya.

"Saat korban sudah terjatuh, Mario Dandy menendang kepala D, kemudian menendang perutnya," jelas Kombes Ade Ary.

- Dikecam Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu.

Sri Mulyani juga memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.

"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu hingga akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan  dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya.

Adapun terkait dugaan pelanggaran, Sri Mulyani bakal menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas.

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku."

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor di Jaksel, Yaqut Pastikan Kasusnya Dikawal

(*)

Update Berita Viral

Berita Mario Dandy Satriyo

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved