Kabar Artis

Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Barang Mewahnya Dirampas Negara, Korban Kasasi sampai Uang Kembali

Hukuman Doni Salmanan diperberat dan barang mewahnya dirampas negara. Korban Doni Salmanan puas tetapi tetap kasasi sampai uang mereka kembali

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/RAHEL NARDA-ELGANA MUBAROKAH
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Kanan: Para Korban Doni Salmanan sudah berkumpul sejak pukul 11.00 siang untuk menggelar aksi dan mengikuti sidang di PN Bale Bandung, Kamis (27/10/2022). Hukuman Doni Salmanan diperberat dan barang mewahnya dirampas negara. Korban Doni Salmanan puas tetapi tetap kasasi sampai uang mereka kembali 

Usai mendengar putusan Doni Salmanan, pihaknya optimistis kerugian korban Doni Salmanan akan dikembalikan pada yang hak yakni para korban.

Menurutnya, istilah dikembalikan ke negara bukan artinya akan digunakan negara, namun akan dikembalikan kepada korban.

Berkaca dari kasus Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara dan asetnya dikembalikan ke negara, padahal dikembalikan ke para korban.

"Kalau saat ini kita optimis, karena ini bukan disita negara, kalau menurut saya pribadi lebih dititipin ke negara sama kaya Indra Kenz yang awalnya dititipin negara endingnya dikembalikan ke korban karena TPPU-nya udah jelas," ucap dia.

"Saya ambil kutipan dari ibu Yenti Garnasih bahwa negara itu tidak boleh diperkaya dari hasil uang kejahatan.

Baca juga: 6 Fakta Sidang Doni Salmanan, Korban Ngamuk, Crazy Rich Bandung Dituntut 13 Tahun, Divonis 4 Tahun

Dari kutipan bu Yenti juga negara itu bisa menyita aset jikalau aset tersebut tidak ada hak milik," tambahnya.

Selain itu, ia menyampaikan, berkas resmi kasus Doni Salmanan menyebut, aset tersebut merupakan hak para korban Doni Salmanan.

"Tetapi penyitaan ini kan ada hak miliknya udah ada paguyuban udah ada berkas resminya sudah ada bahwa hak tersebut adalah hak korban Doni Salmanan kan.

Nah di situlah kita optimis bahwa negara tidak bisa ngambil hak korban, cuman kita lebih optimisnya itu tidak ada kata dikembalikan ke Doni Salmanan," tutur dia.

Usut Tuntas Sampai ke Akar

Lantaran terdakwa Doni Salmanan telah terbukti melalukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini pihak korban meminta penyidik untuk mengungkap aliran dana yang diberikan Doni kepada anak buahnya.

"Kalau bisa menurut saya pribadi usut terus TPPU-nya kan udah kena nih, terus kemarin yang disidangkan di Baleendah Bandung itu kan sudah terang-terangan nih kaya seperti Si Egi, Si Jenal yang menerima uang Doni Salmanan sampe punya travel umrah usut dong hartanya masih banyak, kan udah kena TPPU nya," ujar dia.

Tak sampai di situ, pihak korban juga meminta penyidik menelusuri aset-aset Doni Salmanan yang lain seperti sejumlah rumah di beberapa tempat.

"Terus rumah yang di Kota Baru informasinya yang satu kan gak disita karena nyewa kan, apa kabarnya nih lagi direnovasi dan Istrinya sering bulak balik ke sana.

Terus mobil baru beli lagi nih yang mewah kok ga disita," beber dia.

Baca juga: Berkas Tersangka Platform Quotex Doni Salmanan Masih Diteliti Kejagung

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved