Berita Nasional Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat, Serahkan Santunan Kurir yang Meninggal saat Antar Paket

manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan

HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada kepada kurir yang meninggal ketika mengantar paket 

Dilain kesempatan, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan I Nyoman Hary Sujana mengatakan, risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh pekerja agar mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Yang mana hal tersebut agar pekerja merasa aman dan tenang dalam bekerja sesuai dengan jargon “ Kerja Keras Bebas Cemas”.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved