Berita Nasional Terkini

Fatwa Baru MUI: Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Penjelasannya

MUI tetapkan fatwa baru: zakat yang dibayarkan umat Islam kini dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Editor: Heriani AM
Tribunnews/Rina
FATWA PAJAK - Konferensi pers pemaparan fatwa MUI yang dihadiri Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). MUI tetapkan fatwa baru: zakat yang dibayarkan umat Islam kini dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. 

Ringkasan Berita:
  • MUI tetapkan fatwa baru: zakat yang dibayarkan umat Islam kini dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.
  • Aturan ini disebut sebagai konsep perpajakan baru untuk menjamin keadilan partisipatif bagi masyarakat Muslim.
  • MUI berharap fatwa ini jadi acuan pemerintah memperbaiki tata kelola pajak dan meringankan beban rakyat sesuai arah kebijakan Presiden Prabowo.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang mengatur hubungan antara kewajiban zakat dan pajak bagi umat Islam di Indonesia. 

Dalam fatwa tersebut, zakat yang telah dibayarkan umat dinyatakan dapat menjadi pengurang kewajiban pajak negara.

Ketetapan ini muncul sebagai jawaban atas kebutuhan regulasi yang lebih adil dan akomodatif terhadap kewajiban keagamaan masyarakat Muslim.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, menyampaikan bahwa konsepsi baru ini lahir melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara.

Baca juga: Gebyar Pajak 2025, BPPDRD Balikpapan Akan Gelar FunTAXtik Run pada 6 Desember

Ia menegaskan bahwa penyelarasan antara zakat dan pajak diperlukan agar kontribusi masyarakat tidak menjadi beban ganda, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi kewajiban keagamaannya.

Dengan demikian, pembayaran zakat memiliki posisi yang diakui dalam sistem perpajakan nasional.

MUI menilai kebijakan ini dapat menghadirkan prinsip keadilan partisipatif.

Selama ini, umat Islam yang telah menunaikan zakat kerap tetap diwajibkan membayar pajak secara penuh, meski keduanya sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan sosial.  

"Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Fatwa MUI adalah keputusan atau pendapat keagamaan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan panduan hukum Islam bagi umat Muslim di Indonesia. 

Baca juga: MUI Rancang Gerakan Boikot Produk Israel jadi Gaya Hidup Umat, Disertai Penguatan UMKM Nasional

Asrorun menyampaikan bahwa konsep perpajakan ini merupakan hal baru. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin keadilan partisipatif.

Sebagaimana diketahui setiap muslim memiliki kewajiban keagamaan untuk membayar zakat, yakni mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik) sesuai syariat Islam.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, untuk diberikan kepada golongan yang berhak (asnaf).

Lewat konsepsi ini, besaran zakat yang telah dibayarkan oleh umat Islam akan menjadi pengurang dari kewajiban membayar pajak untuk negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved