Berita Paser Terkini
BPN Paser Pasang 560 Patok Tanah Masyarakat di Desa Pasir Mayang
Kepala BPN Paser Zubaidi menyampaikan, terdapat ratusan patok tanah yang sudah dipasang melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser telah melaksanakan pemasangan patok tanah masyarakat.
Giat tersebut dipusatkan di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala BPN Paser Zubaidi menyampaikan, terdapat ratusan patok tanah yang sudah dipasang melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas.
"Dari sembilan ratus kartu keluarga (KK) di Desa Pasir Mayang, kisaran 560 patok tanah yang sudah kami pasang pada 3 Februari lalu," ujar Zubaidi, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Masalah Lahan di Wisata Kuliner Sungai Tuak, Warga Tunggu BPN Paser Lakukan Pengukuran
Pemusatan pemasangan patok tanah tersebut lantaran di Desa Pasir Mayang pada tahun 2021, terdapat pelepasan Cagar Alam (CA).
"Info dari Kades setempat, saat giat pemasangan tapal batas bahwa seolah-olah lahan masyarakat belum merdeka karena hampir seluruh tanah masuk di kawasan CA dan HPL PTPN XIII," tambahnya.
Sementara, kata Zubaidi status tanah memang menjadi hak masyarakat. Namun, karena ada kebijakan terdahulu sehingga di desa tersebut masuk dalam kawasan CA.
Pelepasan tersebut, merupakan wilayah perumahan mulai dari balai desa hingga sampai ke pesisir.
"Perumahan masyarakat di pinggir aliran sungai, rencananya akan disertifikatkan, begitupum mengenai luasan CA," jelasnya.
Baca juga: BPN Paser Usulkan Pelepasan 500 Hektar HPL Transmigrasi 02, Target Rampung September
Dikatakan, Bupati Paser nantinya akan menjadi ketua pertimbangan dan reform di Paser, yang memberikan SK nama-nama yang sudah tercantum dalam pemerbitan sertifikat.
"Dengan begitu tidak bisa lagi diganggu gugat karena sudah jelas patok tanahnya, karena kemarin sudah kita patok semua kalau untuk sisanya masih kita ukur," ulasnya.
Dijelaskan, pemasangan patok tanah bertujuan untuk mengurangi konflik atau sengketa pertanahan.
Zubaidi menilai, kebanyakan masalah tanah disebabkan lantaran tidak adanya pematokan tanah yang jelas.
"Masalahnya itu, bisa tumpang tindih, penyerobotan tanah, saling caplok. Coba kalau tanah itu sudah dipasangi patok, tidak ada masalah yang akan timbul, dalam artian anti cekcok dan anti caplok," bebernya.
Guna mengantisipasi masalah tersebut, sehingga dicanangkan patok tanah permanen yang terbuat dari pipa paralon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemasangan-patok-tanah.jpg)