Berita Samarinda Terkini

Dishub Kota Samarinda Berencana Naikan Tarif Parkir Tepi Jalan untuk Mobil Jadi Rp 5 Ribu

Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengajukan permohonan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum kepada Wali Kota Andi Harun

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani, saat ditemui di Balaikota Samarinda, Kamis (23/2/2023).TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengajukan permohonan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum kepada Wali Kota Andi Harun.

Khususnya parkir tepi jalan umum yang dikelola Pemerintah Kota Samarinda.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani mengatakan, bahwa kenaikannya menjadi Rp 5 ribu dari yang awalnya Rp 3 ribu.

Ia menilai tarif yang selama ini diberlakukan sebagaimana diatur Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang retribusi jasa umum masih terlalu rendah.

Pasalnya, ia menemukan umumnya pengelola parkir telah memasang tarif Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.

Baca juga: Warga Keluhkan Parkir Liar di Balikpapan, Kombes Pol Thirdy: Nanti Kita Tertibkan

Baca juga: Dishub Samarinda Cari Solusi soal Lalu-lintas Angkutan Barang di Gunung Manggah

"Mobil terlalu rendah. Sedangkan untuk pasaran sekarang antara Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu. Dan rata rata sudah banyak 5 ribu," kata Didi.

Salah satu yang menjadi pertimbangan juga adalah ia menilai pengguna kendaraan mobil kebanyakan adalah dari kalangan yang berada.

"Sebenarnya yang punya mobil orang yang mampulah," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan untuk menaikan tarif berlangganan yang dikelola oleh Pemkot.

"Tarif berlangganan kan juga terlalu kecil di Perda 2 tahun 2016. Jadi saya godok juga dinaikan motor sama mobil,"

Diketahui saat ini tarif berlangganan motor per tahunnya Rp 25 ribu sedangkan untuk mobil dipasang tarif Rp 40 ribu per tahun.

Baca juga: Dishub Samarinda Temukan 20 Truk Lebih Tidak Layak Jalan Sedang Antre BBM di SPBU

Ia menilai itu masih kurang sesuai dan mungkin kalau dilaksanakan justru akan merugikan.

"Anggap aja misalnya Rp 25 ribu per tahun, tapi dia bebas parkir di titik yang berlangganan. Kan nggak pas ya sangat rendah sekali. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved