Berita Nasional Terkini

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, ini perannya yang terungkap di pengadilan.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, ini perannya yang terungkap di pengadilan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Obstuction of Justice, Irfan Widyanto, dengan sengaja mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Padahal, menurut Majelis Hakim, Irfan sudah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut.

Terlebih lagi, Irfan merupakan anggota Polri yang juga merupakan seorang penyidik.

Baca juga: 3 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Divonis Hari Ini, Jumat 24 Februari 2023

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, saat membacakan amar putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).

"Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dengan latar belakang terdakwa sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti dua unit DVR CCTV dengan dua unit DVR yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Hakim Afrizal.

Karena itu, Majelis Hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pledoi milik Irfan Widyanto.

Dalam nota pleidoinya, kuasa hukum Irfan menyebut tindakan kliennya mengamankan CCTV adalah untuk membuat terang perkara.

Alasan itu dinilai Majelis Hakim tak berlandaskan hukum, sehingga harus dikesampingkan.

"Berdasarkan uraian di atas, maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," tukas Hakim Afrizal.

Kesimpulan Majelis Hakin ini diambil berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, termasuk penjaga pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa kehendak lain dari terdakwa mengganti dua unit DVR dengan yang baru tanpa ada izin ketua RT sebagaimana keterangan saksi Abdul Zafar yang sedang bertugas pada tanggal 9 Juli 2022 di pos satpam tersebut berkesesuaian dengan keterangan saksi Drs Seno Soekarto yang telah dibacakan di persidangan," kata Hakim Afrizal.

Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: 3 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Divonis Hari Ini, Jumat 24 Februari 2023

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan penjara selama 10 bulan," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat.

Putusan itu, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Irfan Widyanto dengan pidana 1 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terkait penyidikan sebagai Polri dan terdakwa seharusnya menjadi contoh terhadap penyidik lainnya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berprestasi baik di kepolisian, terdakwa memiliki kinerja bagus di Polri, sehingga diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Selanjutnya, terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Arif Rahman di Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Selain Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).

Baiquni dan Chuck Putranto akan menjalani sidang vonis di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Chuck Putranto akan menjalani sidang pada pukul 13.00 WIB, setelah Baiquni.

Sebelumnya, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya, Arif Rahman, telah menghadapi vonis pada Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Arif Rahman di Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Dalam perkara ini, Arif Rahman mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, sidang vonis terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang sejatinya digelar pada Kamis (23/2/2023), ditunda hingga pekan depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Hendra dan Agus.

Baca juga: Cerita Detik-detik LPSK Sigap Kawal Bharada E Usai Divonis Ringan, Ada yang Tiba-tiba Dorong Pagar

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang digelar dalam sidang pada Kamis (23/2/2023).

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim pun menunda sidang vonis tersebut hingga Senin, 27 Februari 2023 mendatang. (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Kasus Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irfan Widyanto Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved