Berita Viral

Kondisi Anak Pengurus GP Ansor, Korban Penganiayaan Mario Dandy, sudah Ada Kemajuan tapi Belum Sadar

Kondisi anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy. Sudha ada kemajuan tapi belum sadar.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram gusyaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan. Kondisi anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy. Sudha ada kemajuan tapi belum sadar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kondisi anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak.

Hingga saat ini, David (17), anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy hingga saat ini kondisinya masih belum siuman.

Kondisi David (17) disebut sudah ada kemajuan namun hingga saat ini belum sadar, apa yang terjadi pada anak pengurus GP Ansor ini. 

Kondisi David pun diungkap oleh pihak keluarga melalui Pengacara Korban juga Pengurus LBH Ansor, M Syahwan Arey.

Syahwan menyebut, walaupun David belum sadar, namun kondisinya ada kemajuan.

Kemajuan ini terlihat dari GCS (glasgow coma scale), skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran. 

"Kondisi saat ini ada kemajuan dari GCS 4/15 ke 6/15," ujar Syahwan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Kondisi David Terbaru: Belum Sadar, Alami Pembengkakan Otak, Tangan dan Kaki Mulai Ada Pergerakan.

"Tapi ada pergerakan tangan dan kaki, tapi belum siuman, makanya kami memohon dukungan dan doa dari seluruh warga Indonesia, mudah-mudahan David ada perkembangan lebih baik," tambahnya.

Pihaknya pun berharap di skala kesadaran GCS 6/15 tersebut, putra pengurus GP Ansor itu akan segera sadar.

"Kami berharap di skala kesadaran 6/15 ini David akan siuman, namun hingga saat ini korban belum siuman dan itu yang membuat kami sangat khawatir," katanya.

Baca juga: Catat Ini! Ucapan Menag Saat Jenguk Putra Kader GP Ansor Dianiaya Anak Pejabat Pajak

 Syahwan juga mengatakan bahwa David mengalami pembengkakan otak, akibat dianiaya secara brutal.

"Dari perkembangan yang ada, informasi terbaru per hari ini kami menyampaikan bahwa masih pembengkakan otak, tapi mudah-mudahan tidak terlalu parah," ungkapnya lagi.

Menag Yaqut Mengingat Momen ketika David Ucap Syahadat

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora alias David, mendapat perhatian khusus dari Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai informasi, David adalah putra dari pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Yaqut yang juga Ketua Umum PP GP Ansor, turut prihatin pada musibah yang menimpa kadernya.

Dalam unggahannya di Instagram, Kamis (23/2/2023), Yaqut menegaskan anak kader GP Ansor juga merupakan anaknya.

“Anak kader, anakku juga. Catat ini!” tulisnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Kecam Perbuatan Anak Pejabat Pajak, Menag Yaqut Teringat Momen David Ucapkan Syahadat 3 Tahun Lalu

Pernyataan Yaqut ini menandakan seolah siapapun yang berurusan dengan keluarga kader GP Ansor, maka akan berurusan dengan dirinya.

Di foto unggahannya, terlihat Yaqut mengelus kepala David yang belum sadarkan diri.

Baca juga: Kronologi dan Pemicu Mario Dandy Hajar Anak Pengurus GP Ansor hingga Koma, Dipicu Aduan Kekasih

Tidak hanya itu saja, kecintaannya terhadap David juga terlihat dari unggahannya yang lain.

Dalam unggahan pada Jumat (24/2/2023), Yaqut membagikan momen saat David pertama kali memeluk Islam.

Di video tersebut terekam jelas David ditemani seseorang  saat mengucapkan kalimat syahadat.

Yaqut mengungkapkan, proses mualaf David terjadi tiga tahun lalu di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Yaqut, ayah David diketahui lebih dahulu menjadi mualaf.

Meski demikian, kata Yaqut, keinginan David untuk menjadi seorang muslim datang dari dirinya sendiri.

“Ini David 3 tahun yang lalu saat datang sendiri minta disyahadatkan di daerah Muntilan Magelang.

Menyusul bapaknya yang terlebih dahulu bersyahadat,” tulis Yaqut dalam unggahannya di Instagram.

Ia kemudian meminta doa agar David lekas sembuh atas musibah yang telah menimpanya itu.

Bahkan, Yaqut juga mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap David beberapa waktu lalu.

Pasalnya, atas kekerasan yang dilakukan oleh Dandy tersebut menyebabkan David tak sadarkan diri.

“Mohon doa kesembuhan atas musibah yang menimpanya karena kebiadaban mereka yang mengaku manusia. Allah kariim,” pungkasnya.

Baca juga: Semua Karena Wanita, Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Hingga Koma

Sosok David Dikenal Soleh

Dikutip dari TribunJakarta, sosok David merupakan seorang anak yang soleh.

David diketahui merupakan lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor, Jawa Barat.

Tak jarang putra dari Jonathan Latumahina itu mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Inggris Assalam Bogor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Mohamad Guntur Romli.

"Ini David anak baik, itu lagi ngajari adik-adiknya ngaji di Assalam. Pelakunya sudah ditahan, tapi keluarganya yang katanya berduit coba-coba intervesi," jelasnya.

Mario Dandy Tersangka

Mario Dandy Satriyo ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Kasus Mario Dandy Satriyo, Rubicon Nunggak Pajak, Pejabat DJP Diperiksa, hingga Sikap GP Ansor

(*)

Update Berita Viral

Berita Mario Dandy

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved