Digugat TKBM Komura Rp 133 Miliar, Pelindo Hadirkan Saksi Ahli dari Kemenhub

Digugat TKBM Komura Rp 133 miliar, Pelindo hadirkan saksi ahli dari Kemenhub

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Ist
Suasana sidang di PN Samarinda antara Komura, Pelindo dan PT PSP 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelindo menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dr Umar Aris, sebagai saksi ahli.

Diketahui, Koperasi TKBM Komura melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak, termasuk PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) dan Pelindo terkait pembayaran selisih upah senilai Rp 133 Miliar, yang merupakan akumulasi upah buruh Komura dari Oktober 2017 hingga 2021.

Jumat (24/2/2023), sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pelindo.

Jaksa Pengacara Negara, selaku Kuasa Hukum Pelindo, Ryan Permana menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya menjelaskan banyak hal terkait transportasi di pelabuhan, serta tugas pokok dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Menurut saksi ahli, KSOP tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan suatu keputusan. Termasuk keputusan penentuan tarif bongkar muat di Terminal Petikemas (TPK) Palaran.

"KSOP hanya mengakomodir stake holder, lalu melakukan proses, tidak untuk menerbitkan suatu keputusan, dalam hal ini surat penetapan," tutur Ryan.

Lalu, terkait dengan penetapan tarif bongkar muat senilai Rp 182.780 per box untuk ukuran 20 feet, menurut pihaknya merupakan perbuatan cacat wewenang.

Pasalnya, penetapan tarif tersebut tidak dikonsep oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan selain itu pihak KSOP menerbitkan surat keputusan

"Ahli sampaikan, KSOP hanya mengetahui saja, sedangkan wewenang penetapan ada pada kementerian," tegasnya.

Sedangkan penetapan tarif Rp 35 Ribu pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bareskrim Polri, menurut Ryan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Sudah sesuai menurut kami, karena telah dikonsep BUP, lalu disampaikan ke stake holder dan disepakati, kemudian diketahui KSOP, lalu dilaporkan ke Kementerian dan dinyatakan dapat diberlakukan," tuturnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT PSP, Joshi Mayer Hutapea menambahkan, kesaksikan saksi di hadapan Majelis Hakim semakin menguatkan bawah penetapan tarif di 2014 adalah cacat hukum.

"Ahli peraturan perundang-undangan di bidang tranportasi yang dihadirkan Pelindo dan Ketua harian DPP ALFI yang dihadirkan DPC ALFI Samarinda sebagai perwakilan pengguna jasa, semakin menguatkan fakta bahwa tarif di 2014 cacat hukum.

Dan tarif di 2017 yang diberlakukan di TPK Palaran pasca OTT adalah sah. Selain itu telah ditegaskan kembali asas terpenting dalam kepelabuhanan adalah adalah no service, no pay yang berkaitan dengan no work, no pay dalam hukum ketenagakerjaan," ucapnya.

"Kami percaya Majelis Hakim akan menolak gugatan penggugat karena bukti-bukti yang telah diajukan oleh tergugat sudah lengkap dan kuat apalagi di Balikpapan itu tarifnya masih sama dengan yang berlaku sekarang di TPK Palaran yaitu 35.000 per box untuk petikemas isi 20 feet.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved