CPNS 2023

Info Terbaru CPNS 2023, Simak Tahapan yang Harus Dilewati Peserta untuk Jadi PNS

Simak tahapan seleksi CPNS 2023 yang harus dilewati peserta agar bisa menjadi PNS.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Simak tahapan seleksi CPNS 2023 yang harus dilewati peserta agar bisa menjadi PNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan membuka seleksi CPNS pada tahun 2023 ini.

Sambil menunggu jadwal pasti pendaftaran seleksi CPNS 2023, ada baiknya calon peserta mengetahui tahapan yang harus dilewati agar bisa jadi PNS.

Merujuk pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, ada 3 tahapan seleksi CPNS 2023.

Mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: CASN 2023 Bakal Dibuka untuk Umum, Simak Tips agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan Seleksi CPNS 2023 dibuka Juni 2023.

Target tersebut dengan asumsi penetapan formasi CPNS 2023 dilakukan bulan April 2023.

Dilansir dari cpns.lipi.go.id, ada 3 tahapan seleksi CPNS 2023:

1. Seleksi Administrasi

Pada tahap seleksi administrasi ini, berkas Anda akan melewati tahap verifikasi.

Pelamar yang sudah mendaftar dan mengunggah dokumen sesuai dengan formasi yang dilamar melalui https://sscasn.bkn.go.id akan dicek datanya atau diverifikasi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat melakukan pencetakan Kartu Peserta Seleksi.

Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan jadwal dapat dilihat melalui laman casn.brin.go.id

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan

Baca juga: Strategi Menyelesaikan Ujian CAT CPNS 2023, Berikut Contoh Soal dan Jawabannya

Seleksi ini akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan daftar tes sebagai berikut:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Karakteristik Pribadi

Lulus atau tidaknya pelamar pada seleksi ini didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendayahunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pelamar lulus SKD yang akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 (tiga) kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi ini memiliki bobot yang cukup besar, yakni 60

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Seleksi CPNS 2023,Ini Tahapan Harus Dilewati Peserta untuk jadi PNS,Seleksi Administrasi,SKD dan SKB, https://kupang.tribunnews.com/2023/02/24/seleksi-cpns-2023ini-tahapan-harus-dilewati-peserta-untuk-jadi-pnsseleksi-administrasiskd-dan-skb?page=all

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved