Kakek Cabuli Cucunya di Samarinda

Tega Manfaatkan Kekurangan Cucunya, Kakek 72 Tahun Salurkan Hasrat di Kebun Kawasan Samarinda Utara

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, tindakan Etang (72) yang akhirnya tertangkap karena telah menghamili cucu kandungnya.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rilis kasus persetubuhan di bawah umur di Mapolsekta Sungai Pinang yang dilakukan oleh Etang (72) terjadap cucunya sendiri hingga mengandung 7 bulan. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga.

Peribahasa itulah yang sepertinya cocok untuk menggambarkan tindakan Etang (72) yang akhirnya tertangkap karena telah menghamili cucu kandungnya sendiri.

Perbuatan tak beradab itu akhirnya terendus saat pihak keluarga menyadari terjadi perubahan tidak biasa pada tubuh korban penyandang disabilitas tersebut.

"Pihak keluarga menyadari korban tengah mengandung. Jadi ditanya pelan-pelan akhirnya mengaku telah disetubuhi kakeknya," jelas Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilisnya di Mapolsek Sungai Pinang, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Kakek di Samarinda Diduga Cabul ke Cucunya yang Berusia di Bawah Umur, Modus Rp 20 Ribu

Ia menjelaskan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak itu pertama kali dilakukan pada Agustus 2022 dan terus berlanjut.

Setiap ingin menyalurkan hasratnya pelaku akan menjemput korban ke rumah orangtuanya lalu mengajak ke kebun miliknya di kawasan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

"Pelaku menjemput setiap libur sekolah atau setiap Sabtu, pulangnya Minggu," jelas AKBP Eko Budiarto.

Sebenarnya lanjut Wakapolres, setiap berangkat ke pondok pelaku akan membawa beberapa cucu lainnya.

Namun pelaku akan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri saat cucu lainnya tengah terlelap.

"Si pelaku mengimingi Rp 20 ribu. Karena korban ini difabel jadi manut dan diam saja. Makanya tidak ada yang tahu," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Kakek Terhadap Cucu Samarinda Utara

Akibat perbuatannya kini korban telah mengandung selama 7 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Etang dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas AKBP Eko Budiarto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved