Berita Nasional Terkini

Terbaru! Profil Morgan Simanjuntak Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Kini dapat Promosi Jabatan

Satu di antara hakim yang menyidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak, mendapat promosi jabatan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Morgan Simajuntak dan Ferdy Sambo: Satu di antara hakim yang menyidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak, mendapat promosi jabatan. 

Hanya saja, Djuyamto belum mengetahui kapan waktu Morgan akan mulai pindah dinas tugas ke PT Kepri.

Sebab, sejauh ini, PN Jakarta Selatan kata dia, belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) pengangkatan Morgan Simanjuntak menjadi hakim tinggi.

Sosok Morgan Simanjuntak

Diketahui, Morgan Simanjuntak menjadi satu hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia menjadi anggota hakim bersama Alimin Ribut Sujono mendampingi Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim.

Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatra Utara pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.

Ia diangkat sebagai PNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).

Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Morgan diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 3,96 miliar.

Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah seperti di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.

Baca juga: Hendra Kurniawan Cs Disarankan Bersatu Gugat Ferdy Sambo, Reza Indragiri: Jika Merasa Dimanipulasi

Ia juga pernah bertugas di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dari 1996-2000.

Saat itu, ia ikut mengadili seorang terdakwa bernama Utu Mamo yang membunuh pegawai honorer di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved