Berita Kaltara Terkini

Lagi Asik Jual Togel, Seorang Pria di Tarakan Diamankan, Polisi Amankan Rp 149 Ribu

Pria inisial LU berusia 66 tahun harus mendekam di rutan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP Polres Tarakan, lantaran kedapatan jual togel

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pria inisial LU berusia 66 tahun harus mendekam di rutan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP Polres Tarakan, lantaran kedapatan menjual nomor togel oleh personel Unit Reskrim KSKP Polres Tarakan di Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan, Kalimantan Utara.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Tercatat untuk pemutaran bandar lain yaitu ada Sidy, Cina, Singapore, Hongkong, tersangka tidak membuka pasangan togel untuk itu.

"Tersangka mengaku baru dua minggu sebagai bandar togel. Keuntungan yang didapat sebesar Rp2,5 juta.

Adapun ancaman pidana yakni pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Nekat Jualan Nomor Togel di Taman Oval Depan KSKP Polres Tarakan, Pria Ini Langsung Diamankan, https://kaltara.tribunnews.com/2023/02/27/nekat-jualan-nomor-togel-di-taman-oval-depan-kskp-polres-tarakan-pria-ini-langsung-diamankan?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved