Pendidikan
Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Alur Pendaftarannya Berikut
Dibuka hari ini, Beasiswa Kaltim Stimulan untuk Siswa Kalimantan Timur, cek selengkapnya info beasiswa 2023 yang satu ini.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Dibuka hari ini, Beasiswa Kaltim Stimulan untuk Siswa Kalimantan Timur, cek selengkapnya info beasiswa 2023 yang satu ini.
Usai membuka Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan Mahasiswa, Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa hari ini dibuka hingga 7 April mendatang.
Sama seperti kategori Beasiswa Kaltim lainnya, laman pendaftaran untuk Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa juga dapat diakses melalui https://beasiswa.kaltimprov.go.id/.
Diharapkan kepada pendaftar beasiswa untuk:
- Membaca dan memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang ada didalam Petunjuk Teknis.
- Petunjuk Teknis untuk masing-masing kategori dan jenis beasiswa
- Mempersiapkan dokumen yang diperlukan / dipersyaratkan, sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: 13 Info Beasiswa 2023 yang Buka Bulan Maret, Terbuka untuk Pelajar SD hingga Mahasiswa S3
Adapun sasaran pendaftar Beasiswa Kaltim Stimulan Siswaa ini adalah Siswa yang berasal dari Kalimantan Timur dan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)-Sederajat yang sedang mengikuti sertifikasi keahlian di Lembaga Sertifikasi Profesi.
Calon pendaftar Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa 2023 merupakan seluruh Siswa yang mempunyai NISN berhak untuk mendaftar beasiswa.
Pendaftaran beasiswa hanya dilakukan oleh Satuan Pendidikan (Sekolah masing-masing).
Sebagai catatan, jika Siswa tidak terdaftar harap menghubungi ke Satuan Pendidikan (Sekolah masing-masing).
Berikut Alur pendaftarannya:
1. Dinas Pendidikan Provinsi, Kota, Kabupaten, dan Kanwil Kemenag mengunggah data Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya ke dalam laman kabkot-beasiswa.kaltimprov.go.id agar setiap Satuan Pendidikan mendapatkan akses ke laman sekolah-beasiswa.kaltimprov.go.id
2. Satuan Pendidikan mengunggah data siswa warga Kaltim yang akan didaftarkan, menentukan kurikulum yang digunakan (Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 Rev., Kurikulum Merdeka), jumlah mata pelajaran, total nilai pengetahuan dan total nilai keterampilan yang ada pada rapot ke dalam laman: sekolah-beasiswa.kaltimprov.go.id.
3. Satuan Pendidikan menentukan/memilihkan kategori beasiswa.
4. BP-BKT melakukan verifikasi terhadap data yang masuk dan menentukan jumlah calon penerima per kategori berdasarkan hasil seleksi per kabupaten/kota.
5. Calon penerima beasiswa diharuskan untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan berupa:
a. Nomor rekening BANK yang AKTIF dan BENAR atas nama calon penerima beasiswa sesuai bank yang
dipilih saat mendaftar.
b. Surat keterangan sesuai format yang disediakan pada laman: beasiswa.kaltimprov.go.id.
6. BP-BKT menyiapkan Surat Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima Beasiswa Kaltim Kategori Stimulan Siswa.
7. Penyaluran dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim berdasarkan SK Gubernur yang terbit.
Baca juga: Beasiswa Bank Indonesia 2023 Dibuka untuk 2 Kampus Kalimantan Timur, Akses Link Daftarnya di Sini
Syarat Umum Pendaftaran
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kementerian Agama mengirimkan data satuan pendidikan
yang akan diusulkan pada Program Beasiswa Stimulan Siswa.
2. Satuan Pendidikan terlebih dahulu melakukan registrasi akun melalui laman beasiswa : beasiswa.kaltimprov.go.id.
3. Satuan pendidikan mengirimkan data peserta didik yang akan diusulkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Siswa yang berasal dan menempuh Pendidikan di Kalimantan Timur.
- Nilai siswa di atas nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau nilai ketuntasan.
Jenis Beasiswa Stimulan Siswa
1. Jenis Program Beasiswa Stimulan Siswa terdiri dari :
a. beasiswa stimulan siswa - umum;
b. beasiswa stimulan siswa - khusus; dan
c. beasiswa stimulan - sertifikasi keahlian (P3).
2. Beasiswa Stimulan Siswa - Umum diberikan kepada Siswa yang memiliki :
a. prestasi akademik; dan
b. prestasi non-akademik.
3. Beasiswa Stimulan Siswa - Khusus diberikan kepada Siswa :
a. miskin;
b. anak berkebutuhan khusus;
c. berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T);
d. Anak/Cucu Veteran;
e. anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT (maksimal usia 21 tahun saat mendaftar);
f. penghafal kitab suci Alquran (Hafidz/Hafidzoh) 1 – 30 Juz; atau
g. berdasarkan pertimbangan/kejadian khusus.
4. Beasiswa stimulan sertifikasi keahlian diberikan kepada Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)-Sederajat yang telah lulus paling lama 3 tahun dan sedang mengikuti sertifikasi keahlian di Lembaga Sertifikasi Profesi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.