Berita Bontang Terkini

Pra Peradilan Anggota Peradi Ditolak PN Bontang, Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Mekanisme

Pengadilan Negeri (PN) Bontang mengeluarkan putusan sidang Praperadilan terhadap pengacara yang ditersangkakan oleh penyidik Polres Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Sidang pra peradilan Ngabidin yang merupakan pengacara yang ditetap tersangka oleh penyidik Polres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Pengadilan Negeri (PN) Bontang mengeluarkan putusan sidang Praperadilan terhadap pengacara yang ditersangkakan oleh penyidik Polres Bontang.

Gugatan Ngabidin yang merupakan pengacara berstatus tersangka itu ditolak hakim, berdasarkan putusan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Bon.

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, permohonan dari Ngabidin ditolak oleh Hakim Enny Oktaviana, Selasa (28/2) kemarin. 

Pertimbangannya juga sudah berdasarkan keterangan para ahli. Kemudian, penetapan tersangka dari saudara Ngabidin sudah dinyatakan benar. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diburu Polres Bontang, Sempat Intai Korban Saat dari Bank

Baca juga: Sebut Telah Sesuai Prosedur, Polres Bontang Tetapkan 1 Anggota Peradi Sebagai Tersangka

“Putusan hasil sidang kemarin ditolak hakim. Sebab dinilai penetapan tersangka Ngabidin oleh penyidik Polres sudah sesuai mekanisme,” kata Ngurah Manik, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Ngabidin ini menangani kasus perceraian kliennya yang berujung pembagian harta gono gini.

Namun pada prosesnya, Ngabidin ditetapkan tersangka oleh penyidik karena membuka informasi saldo tergugat di salah satu bank di Bontang.

Akibatnya, Ngabidin pun ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang.

Ngurah Manik menjelaskan, pokok persoalan perbankan nanti akan dibahas lebih lanjut dari perkara yang lainnya.

Sebab yang kemarin itu hanya menyidangkan proses Pra peradilan.

Pihak pemohon juga sudah mendatangkan saksi ahli.

Baca juga: Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diciduk Polres Bontang

Sebelum penetapan, pihak pemohon ataupun termohon juga sudah melakukan kesimpulan dari proses persidangan. 

"Keputusan sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak," sambungnya.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved