Berita Nasional Terkini
Terkuak Nasib Dirresnarkoba yang Buat Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Kombes Mukti Emban Tugas Baru
Kombes Mukti Juhasa bernasib baik, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya yang buat Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka itu dapat jabatan dan pangkat baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Kombes Mukti Juharsa bernasib baik, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya yang buat Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka itu kini mendapat jabatan dan pangkat baru.
Kombes Mukti Juharsa kini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Lulusan Akpol 1994 ini resmi mengemban jabatan tersebut sejak 26 Februari 2023 lalu.
Pria kelahiran Jakarta, 12 November 1971 menggantikan posisi Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
Baca juga: Mengaku Punya Hubungan Khusus, Terkuak Nama Lain Teddy Minahasa di Ponsel Linda Pudjiastuti
Dilansir dari Kompas.com, Kombes Mukti Juharsa sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/498/II/KEP./2023. ST tersebut diteken oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri pada 26 Februari 2023. "Ya, betul. Mutasi hal yang alamiah dalam organisasi Polri, dalam rangka pergantian personel yang memasuki masa purna, sekalian untuk promosi, tour of area dan duty," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam surat telegram tersebut, Brigjen Krisno mendapat tugas baru sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara posisi yang ditinggalkannya diisi oleh Kombes Mukti Juharsa.
Dengan demikian, Mukti menjadi seorang jenderal bintang 1 setelah resmi menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim.
Sementara itu, jabatan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya diisi Kombes Hengki yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota.
Tentang Kombes Mukti
Mukti tercatat berpengalaman di bidang reserse.
Dia diketahui pernah memegang sejumlah jabatan penting selama berdinas di Polri.
Diantaranya Kapolres Berau, Kapolres Kutai Kartanegara, Wakapolresta Tangerang, Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat menjabat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Mukti menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy) jadi tersangka," ujar Mukti pada 14 Oktober 2022 seperti dilansir TribunJakarta.com di artikel berjudul Profil Kombes Mukti Juhasa Kini Jabat Direktur Narkoba Bareskrim: Sempat Tersangkakan Teddy Minahasa.
Terkuak Kode Khusus Teddy Minahasa dalam Penjualan Sabu
Sejumlah fakta baru kasus Teddy Minahasa dalam transaksi narkoba jenis sabu terkuak.
Ternyata dalam melakukan transaksi, Teddy menggunakan kode khusus.
\Sidang lanjutan terdakwa Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dilaksanakan pada Senin (27/2/2023) kemarin.
Hasilnya, ada beberapa fakta terbaru terkait mantan anggota Polri yang juga Jenderal Bintang 2 ini.
Ada 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini.
Selain Teddy Minahasa, salah satu tersangka adalah Linda Pujiastuti alias Anita.
Baca juga: Sepak Terjang Jon Sarman Hakim di Sidang Teddy Minahasa, Tegas dan Berani Tegur Kubu Hotman Paris
Rupanya dalam sidang kemarin, terungkap ada hubungan spesial antara Teddy dengan Lida.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Linda yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Ada hubungan keluarga?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
"Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," jawab Linda Pujiastuti.
Linda bercerita bahwa mereka berkenalan saat dia bekerja di Hotel Classic sebagai guest relation officer (GRO) pada 2013.
"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijit), itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang (terapis)," ucap Linda.
Setelah itu, keduanya tidak ada komunikasi lagi sampai tahun 2019.
Agar tidak tertangkap, Teddy memiliki istilah khusus sebagai kata ganti sabu kepada Linda.
Di mana kata 'sabu' diganti menjadi 'sembako dari Padang'.
"Sembako dari Padang istilah dari siapa itu?" tanya Jon.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa ( Teddy Minahasa)."
"Saya itu istilahnya sembako, invoice, dan galon," jawab Linda.
Menurut Linda, istilah ini mereka gunakan terkait pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta.
Contoh, 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang', maka artinya paket sabu sudah datang.
Terdakwa lainnya AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan bahwa atasannya itu adalah orang yang pendendam.
Inilah yang membuat Dody takut dengan Teddy.
"Beliau ini pendendam, Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," ungkap Dody.
Ada beberapa alasan mengapa Dody takut. Pertama, karena Teddy memiliki sifat perfeksionis.
Kedua, karena mantan anggota Polri tersebut menjadi salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di mana per Maret 2022, harta kekayaan Teddy mencapai Rp29,9 miliar.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polisi Terkaya yang Diduga Jual Narkoba
Ketiga, dalam struktur Polri, jabatan Teddy sangatlah tinggi.
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat."
"Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," jelas Dody seperti dilansir Intisari-online.com di artikel berjudul Pantas Baru Ketahuan Sekarang, Rupanya Teddy Minahasa Pakai Kode Khusus Ini dalam Penjualan Sabu.
Kini, Teddy Minahasa, Linda, AKBP Dody Prawiranegara, dan 8 terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di mana ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.
Berita Nasional Terkini Lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.