Masa Jabatan Edi Damansyah

Ini Kata Pengamat Hukum Soal Masa Jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah yang Dinilai Sudah 2 Periode

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menjelaskan poin pokok putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil yang diajukan.

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menjelaskan poin pokok putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil yang diajukan Bupati Kukar Edi Damansyah.

Edi menguji materil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Ia mendalilkan kehilangan hak konstitusional yang dberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Edi pun mempersoalkan hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak tegas dan tidak konkretnya suatu undang-undang yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Kukar Edi Damansyah Angkat Bicara Soal Putusan MK Terkait UU Pilkada

Karena terdapat keadaan kekaburan norma yang dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi karena pemahaman dan pemaknaan yang berbeda, pada frasa 'menjabat'.

Namun, berdasarkan pertimbangan hukum (ratio decidendi) MK di halaman 50, menyebutkan, jika yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih,

Adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut. Baik, yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan Pemohon.

"Jadi baik status Plt maupun definitif Edi Damansyah, dihitung sebagai satu tarikan nafas masa jabatan. Dengan demikian, berdasarkan putusan MK, Edi dihitung sudah 2 periode," ucap Herdiansyah, Kamis (2/3/2023).

Senada, hal yang sama turut disampaikan Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Harry Setya Nugraha.

Baca juga: Tribun Kaltim Beri Kejutan Kue di Ulang Tahun ke 58 Bupati Kukar Edi Damansyah

Ia menerangkan, putusan MK a quo, pada pokoknya MK berpendapat, bahwa kata “menjabat” memiliki makna yang sama dengan frasa “masa jabatan yang telah dijalani”.

Hal tersebut membuat MK pada akhirnya berpendapat bahwa permohonan Edi Damansyah adalah tidak bertentangan.

Yakni, dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Sehingga permohonan tersebut ditolak oleh MK atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," jelas Harry.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Minta Perusahaan di Kukar Beli Beras Lokal

Sementara saat disinggung, apakah ada upaya hukum atau celah hukum bagi pihak Edi Damansyah, menurutnya tidak ada.

Sebab, putusan MK bersifat final and binding. Artinya putusan tersebut adalah putusan untuk pertama dan terakhir, tidak ada upaya hukum lanjutan pasca putusan MK.

Selain itu, putusan MK juga bersifat erga omnes, yang artinya mengikat bagi semua orang khususnya addresat dari putusan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved