Masa Jabatan Edi Damansyah
BREAKING NEWS: Bupati Kukar Edi Damansyah Angkat Bicara Soal Putusan MK Terkait UU Pilkada
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu berkaitan dengan gugatan frasa 'menjabat' pada Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pilkada.
Putusan pertimbangan hukum tersebut tertuang dalam surat Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2026 Edi Damansyah.
Keputusan ini juga dirilis salam situs resmi Mahkamah Konstitusi dengan judul "Aturan Masa Jabatan Dalam UU Pilkada Konstitusional".
Menyikapi ini, Edi Damansyah meminta agar seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa tidak terpengaruh.
Baca juga: PMI Kukar Kini Memiliki Markas dan Unit Donor Darah Baru di Tenggarong
Mengingat, masih banyak program kerja yang perlu dituntaskan hingga 2024. Seperti infrastruktur tani, penanganan kemiskinan.
Kemudian, listrik di pedesaan, lampu penerangan jalan, penanganan inflasi ekonomi. Itu semuanya untuk hajat hidup warga Kutai Kartanegara.
"Saya minta kepada seluruh sahabat agar bekerja dengan tenang dan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, Edi menguji materil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Pihaknya mendalilkan kehilangan hak konstitusional yang dberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca juga: Tribun Kaltim Beri Kejutan Kue di Ulang Tahun ke 58 Bupati Kukar Edi Damansyah
Edi mempersoalkan hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak tegas dan tidak konkretnya suatu undang-undang yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada.
Karena terdapat keadaan kekaburan norma yang dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi karena pemahaman dan pemaknaan yang berbeda.
Menurut Edi, uji materil tersebut merupakan bagian dari upaya praktisi hukum untuk mendiskusikan substansi dari putusan MK ini.
"Saya melakukan itu supaya menjadi bahan diskusi publik. Jangan hanya dibaca putusannya 'menolak' permohonan itu, tetapi ada substansi yang panjang. Sabar ya, Ojo kesusu," katanya.
Edi Damansyah tak menampik, setelah kabar itu tersiar di media sosial, ia mendapat banyak panggilan untuk mengklarifikasi kebenaran hal ini.
Baca juga: Pemkab Kukar Ingatkan Warga Taat Pajak Kendaraan, STNK Mati 2 Tahun Terancam Dihapus

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.