CPNS 2023

Pemerintah Bakal Buka CASN Tahun Ini, Simak Rincian Gaji dan Tunjangan CPNS 2023

Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran CASN 2023.

Pendaftaran CASN 2023 ini terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK.

Sembari menunggu kepastian jadwal pendaftaran, alangkah baiknya kita mengetahui lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023.

Untuk gaji pokok para PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya masing-masing.

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut :

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Inilah Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Peserta

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved