CPNS 2023
Pemerintah Bakal Buka CASN Tahun Ini, Simak Rincian Gaji dan Tunjangan CPNS 2023
Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran CASN 2023.
Pendaftaran CASN 2023 ini terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK.
Sembari menunggu kepastian jadwal pendaftaran, alangkah baiknya kita mengetahui lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023.
Untuk gaji pokok para PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya masing-masing.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut :
Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Inilah Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Peserta
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.