CPNS 2023

Pemerintah Bakal Buka CASN Tahun Ini, Simak Rincian Gaji dan Tunjangan CPNS 2023

Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Sebelum November 2023, Honorer Berpeluang Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Tips Upload Berkas Persyaratan CPNS 2023 Anti Gagal, Berikut Strategi Mengerjakan Ujian CAT

Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.

Saat ini, yang memiliki tunjangan kinerja terbesar yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved