Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar Ingatkan Warga Taat Pajak Kendaraan, STNK Mati 2 Tahun Terancam Dihapus

Kendaraan terancam dihapuskan datanya bila tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Asisten III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Totok Heru Subroto dalam pelaksanaan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Kendaraan terancam dihapuskan datanya bila tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor diimbau untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya. 

Hal ini diingatkan Asisten III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Totok Heru Subroto dalam pelaksanaan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong.

Dalam sosialisasi itu juga dibahas peran dan fungsi kepolisian, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah. 

Tiga pihak juga akan memastikan ke depannya layanan PKB akan lebih baik. Pemerintah bisa memiliki banyak layanan alternatif berkenaan dengan pembayaran PKB. 

Baca juga: Bapenda Kaltim Belum Pastikan Melanjutkan Gratis Pajak Kendaraan Bagi Ojol dan Angkot di Tahun 2023

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Malinau Capai Rp 18,48 Miliar

Menurut Totok, dengan peningkatan kualitas pelayanan dirasa mampu memudahkan masyarakat untuk rutin membayar pajak. Baik, PKB tahunan, pajak lima tahunan, denda pajak, dan bea balik nama. 

Dia menilai, Kabupaten Kukar mempunyai potensi besar dalam meningkatkan pendapatan dari pajak.

Sebab banyak kendaraan bermotor di desa, termasuk perusahaan yang seharusnya membayarkan pajak kendaraan mereka. 

“Tetapi karena ketidaktahuan atau sengaja tidak bayar masih banyak. Pemprov Kaltim punya strategi baru untuk mengatasi itu," jelasnya, Kamis (2/3/2023).

"Kerja sama dengan polisi, babinsa, desa, dan RT supaya benar-benar sampai ke masyarakat sosialisasi ini,” sambung Totok.

Sosialisasi itu nantinya juga akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran gaya berkendara, supaya terhindar dari kecelakaan. 

Mengingat data kecelakaan di Kukar setiap tahunnya terus meningkat. Maka dari itu penertiban harus dilakukan, dan perlu adanya antisipasi agar tidak ada lagi masyarakat yang asal berkendara. 

Baca juga: Relaksasi Pajak Kendaraan di Bontang Diperpanjang hingga Akhir Desember

Terakhir, disampaikan Totok bahwa undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) juga menjadi materi yang harus disampaikan ke masyarakat. 

“Banyak perubahan, termasuk tambahan pungutan pajak daerah, baik dalam pajak maupun retribusi yang disesuaikan kondisi lokal,“ tandas Totok. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved